Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara

Senin, 19 Januari 2009 – 20:52 WIB
JAKARTA - "Saya ikhlaskan 13 suara, yang diakui pihak termohon," tukas Muda Mahendrawan, usai sidang putusan MKHal ini bukan guyonan, lantaran Muda-Andreas, memang mengantongi  jumlah suara yang cukup signifikan melampaui rivalnya, Sujiwo-Oktohari

BACA JUGA: Antasari Anggap Agus Condro Misterius

Muda juga menyatakan, hal ini membuktikan adanya proses pemilihan kepala daerah yang demokratis di Kubu Raya.

Muda dan Andreas, kepada wartawan, menyatakan terima kasih terhadap dukungan masyarakat kubu raya, selama proses persidangan sengketa Pilkada tersebut berlangsung
“Lega,” akunya kepada JPNN

BACA JUGA: YLBHI Tantang Harifin Tumpa

Kini, kubu Muda-Andreas, tinggal berkonstrentrasi terhadap pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.

Terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon, sebagai rival dalam perebutan kepala daerah Kubu Raya, Muda menyatakan sangat menghormati  jalur hukum yang ditempuh rivalnya
Artinya, masing-masing pihak menyadari ada ruang yang disediakan undang-undang untuk melakukan upaya, ketidaksetujuan terhadap putusan KPUD Kubu Raya

BACA JUGA: Yusuf Feisal Akui Terima MTC dari Candra

“Proses ini kita jalani juga, dan hasilnya MK menolak gugatan pemohon,” kata Muda lagi.

Dalam Pilkada Kubu Raya putaran kedua, KPU Kabupaten Kubu Raya , menetapkan , pasangan calon Nomor Urut 8  (Muda Mahendrawan dan  Andreas Muhrotien) sebagai Bupati dan Wakil BUpati Kubu Raya, dengan perolehan suara sebesar 124.738 suaraSedang rivalnya,  pasangan calon nomor  urut 7  (Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari) hanya memperoleh 90.338 suara.

Sudah Final
Ditemui terpisah, pihak Pemohon, melalui kuasa hukumnya, Adam Malik SH, mengatakan, pihaknya menghormati amar putusan Hakim Konstitusi, yang telah dibacakanDisinggung mengenai objek hukum yang dibawa di persidangan, yang kemudian ‘mentah’  di persidangan, Adam enggan menanggapi hal tersebut.

“Apa yang sudah diputuskan oleh Hakim Konstitusi sifatnya sudah final,” elaknyaAdam juga menolak berkomentar, mengenai penyusunan objek hukum yang akan dihadirkan dalam persidangan, olehnya selaku kuasa hokum“Kayaknya seperti  yang telah diputuskan saja, kami menerima, karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Sementara itu, Kamarussalam dan Nazirin, yang mewakili KPUD Kubu Raya, menyatakan  sangat sependapat dengan putusan MK tersebut“Sejak awal kita optimis, karena Pilkada Kubu Raya, sudah memenuhi syarat formil yang berlaku,” tukasnyaDia mengatakan, dalam persidangan, saksi-saksi termohon, hanya mengajukan keterangan yang merupakan kekeliruan administrativeNamun, kekeliruan administrative tersebut, tidak dapat mempengaruhi proses Pilkada Kubu Raya, lantaran tidak ada keberatan dari pihak termohon, dan ikut menandatangi berita acara pemungutan suara(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPI Gugat SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler