BACA JUGA: Antasari Anggap Agus Condro Misterius
Muda juga menyatakan, hal ini membuktikan adanya proses pemilihan kepala daerah yang demokratis di Kubu Raya.Muda dan Andreas, kepada wartawan, menyatakan terima kasih terhadap dukungan masyarakat kubu raya, selama proses persidangan sengketa Pilkada tersebut berlangsung
BACA JUGA: YLBHI Tantang Harifin Tumpa
Kini, kubu Muda-Andreas, tinggal berkonstrentrasi terhadap pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.Terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon, sebagai rival dalam perebutan kepala daerah Kubu Raya, Muda menyatakan sangat menghormati jalur hukum yang ditempuh rivalnya
BACA JUGA: Yusuf Feisal Akui Terima MTC dari Candra
“Proses ini kita jalani juga, dan hasilnya MK menolak gugatan pemohon,” kata Muda lagi.Dalam Pilkada Kubu Raya putaran kedua, KPU Kabupaten Kubu Raya , menetapkan , pasangan calon Nomor Urut 8 (Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien) sebagai Bupati dan Wakil BUpati Kubu Raya, dengan perolehan suara sebesar 124.738 suaraSedang rivalnya, pasangan calon nomor urut 7 (Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari) hanya memperoleh 90.338 suara.
Sudah Final
Ditemui terpisah, pihak Pemohon, melalui kuasa hukumnya, Adam Malik SH, mengatakan, pihaknya menghormati amar putusan Hakim Konstitusi, yang telah dibacakanDisinggung mengenai objek hukum yang dibawa di persidangan, yang kemudian ‘mentah’ di persidangan, Adam enggan menanggapi hal tersebut.
“Apa yang sudah diputuskan oleh Hakim Konstitusi sifatnya sudah final,” elaknyaAdam juga menolak berkomentar, mengenai penyusunan objek hukum yang akan dihadirkan dalam persidangan, olehnya selaku kuasa hokum“Kayaknya seperti yang telah diputuskan saja, kami menerima, karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
Sementara itu, Kamarussalam dan Nazirin, yang mewakili KPUD Kubu Raya, menyatakan sangat sependapat dengan putusan MK tersebut“Sejak awal kita optimis, karena Pilkada Kubu Raya, sudah memenuhi syarat formil yang berlaku,” tukasnyaDia mengatakan, dalam persidangan, saksi-saksi termohon, hanya mengajukan keterangan yang merupakan kekeliruan administrativeNamun, kekeliruan administrative tersebut, tidak dapat mempengaruhi proses Pilkada Kubu Raya, lantaran tidak ada keberatan dari pihak termohon, dan ikut menandatangi berita acara pemungutan suara(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPI Gugat SBY
Redaktur : Tim Redaksi