Mudik di Lingkungan Jabodetabek Masih Diperbolehkan, Asalkan...

Kamis, 14 Mei 2020 – 21:00 WIB
Polisi memeriksa kendaraan untuk mencegah adanya pemudik. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat

jpnn.com, JAKARTA - Pergerakan masyarakat yang ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tak akan dibatasi pada saat larangan mudik diterapkan. Artinya, masyarakat di Jabodetabek masih bisa mudik, asal tidak keluar dari wilayah itu.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, penindakan berupa putar balik dilakukan ketika warga di Jabodetabek berusaha keluar hingga ke Bandung.

BACA JUGA: Larangan Mudik Membuat Penjualan Perusahaan Aksesoris Ini Ambyar

“Jadi, tidak ada masalah kalau itu selama di wilayah Jabodetabek,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Namun, dalam pelaksanaannya masyarakat harus tetap wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga tak boleh membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 50 persen jumlah kursi hingga wajib menggunakan masker.

BACA JUGA: Angkutan Umum Dilonggarkan, ASDP Perketat Jalur Masuk ke Pelabuhan Penyeberangan

Soal sanksi warga yang melanggar PSBB, Benyamin menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Polisi, kata dia, hanya bertindak sebagai aparat penegak hukum.

"Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami akan perbolehkan,” sambung dia.

BACA JUGA: 8 Manfaat Minum Air Hangat Setelah Bangun Tidur

Hal yang sama juga dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. Menurut dia, warga Jabodetabek masih bisa untuk silaturahmi pada saat lebaran asal patuh pada PSBB.

Aturan PSBB itu, kata Sambodo, mulai dari pemakaian masker hingga soal larangan berkerumun lebih dari lima orang.

Kepolisian pun mengingatkan kepada masyarakat agar tak menggelar open house di hari lebaran. Sebab, hal itu bertentangan dengan aturan physical distancing.

"Kami akan melarang untuk misalnya menggelar open house mengundang banyak orang. Nanti akan membahayakan semua orang dan tidak ada pscyhal distanscing," kata Sambodo. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler