jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik 2021.
BACA JUGA: Larangan Mudik Bikin Perusahaan Otobus Tercekik
Terkait hal tersebut, Ariel, salah seorang perwakilan Perusahaan Otobus di Terminal Kampung Rambutan berharap mudik lebaran kembali diperbolehkan pemerintah.
"Harapan kami tetap ada mudik cuman diperketat saja protokol kesehatannya," kata Ariel saat dikonfirmasi, Senin (12/4).
BACA JUGA: Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Berlaku Pada Tanggal Ini
Kendati demikian, Ariel mengaku pasrah.
"Kalau memang dilarang ya kami tetap ikuti saja protokol pemerintah ya mau gimana lagi kalau sudah dilarang," ujar Ariel.
Dia menuturkan, sejak dua tahun terakhir angkutan umum miliknya selalu sepi penumpang.
"Semoga habis (pandemi) Covid-19 ini, semua berjalan normal kayak biasanya aja begitu," sambung Ariel.
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.
Pertimbangannya dari pengalaman berbagai libur panjang selama 2020 hingga 2021, tingginya mobilitas warga antardaerah berdampak terhadap lonjakan kasus positif Covid-19. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi