Mudik Dilarang, Semoga Pemerintah Mendengar Keluhan Sopir Bus

Jumat, 09 April 2021 – 14:49 WIB
Situasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (9/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik pada periode tersebut.

BACA JUGA: KM 36 Tol Japek, GT Cikarang Barat, dan Akses Kalimalang-Karawang Akan Disekat Mulai 6 Mei

Terkait hal tersebut, sejumlah sopir busKala berharap pemerintah bisa meninjau ulang keputusan larangan operasional bus.

Asep, salah seorang sopir bus di Terminal Kampung Rambutan mengatakan bahwa dirinya khawatir tidak memiliki pendapatan karena adanya pelarangan tersebut.

BACA JUGA: Satu Malam, WN Bisa Melayani Tiga Sampai Lima Pria

"Kalau dilarang, gimana, jadi tidak ada penghasilan sama sekali. Kasihan juga perusahaan (bus) jadi tombok terus," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (9/4).

Haryadi, sopir bus lainnya berharap pemerintah bisa memberikan keringanan, seperti membolehkan bus umum beroperasi, tetapi dengan pembatasan jumlah penumpang.

"Ya kalau dibatasi (penumpang) itu lebih baik daripada dilarang beroperasi sama sekali, kami tidak ada penghasilan nantinya," ujar Haryadi.

Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik Lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.

Pertimbangannya dari pengalaman berbagai libur panjang selama 2020 hingga 2021, tingginya mobilitas warga antardaerah berdampak terhadap lonjakan kasus positif Covid-19. (mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler