Mudik Ditiadakan, Bagaimana Nasib 26 Kapal Penumpang Pelni?  

Rabu, 05 Mei 2021 – 15:59 WIB
KM Kelud milik PT Pelni ketika bersandar di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Medan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mendukung aturan pemerintah dalam peniadaan mudik 2021.

Lalu bagaimana nasib kapal penumpang yang dimiliki PELNI dengan adanya larangan mudik ini?

BACA JUGA: Begini Ketentuan Perjalanan Laut dengan Kapal PELNI Selama Peniadaan Mudik

Terkait hal itu, Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik memastikan kegiatan operasional kapal tetap berjalan selama masa peniadaan mudik 2021.

Nantinya kata Opik, selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang PELNI akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.

BACA JUGA: Jangan Asal Lakukan Pinjaman Online, ini 5 Kiat dari Gopinjol.com

"Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di masa lebaran ini, PELNI akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang, yang dikecualikan pada SE Kasatgas COVID-19 No.13 Tahun 2021," jelas Opik.

Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik 2021 kapal PELNI akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

BACA JUGA: Regulasi dan Pengawasan Air Minum Dalam Kemasan Dilakukan Sangat Ketat

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Selain itu, penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

"Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," kata Opik.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler