jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan produk-produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki SNI, termasuk jenis galon guna ulang, yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menuturkan regulasi yang dibuat untuk AMDK sudah sangat ketat begitu pula dengan pengawasannya.
BACA JUGA: Galon Guna Ulang Dipastikan Aman, Jaringan Laboratorium Dukung Peraturan BPOM
“Sampai saat ini kemasan plastik masih banyak dipakai untuk mengemas pangan karena aman dan higienis, bersfat lembab dan mudah dibentuk, ringan, umur produk lebih panjang, tahan terhadap benturan, transparan, dan lebih hemat dari sesi pengangkutannya. Dengan kata lain, kemasan plastik ini memenuhi persyaratan baik secara fungsional maupun dari sisi keekonomiannya,” kata Edy dalam webinar Kebijakan Pemerintah & Jaminan Perlindungan Keamanan Kemasan Galon Guna Ulang, Selasa (4/5).
Terkait kemasan plastik ini, menurut Edy, Kemenperin juga telah mengeluarkan Permenperin No.21 tahun 2010 tentang Pencantuman Logo tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik, di mana jenis PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang.
BACA JUGA: Bertemu Anggota PABPDSI, Fadel Muhammad: Desa Harus Jadi Ujung Tombak
“Dalam hal pengendalian mutu, semua industri pangan, termasuk AMDK galon guna ulang harus memiliki sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik). Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI),” tutur dia.
Dia menuturkan AMDK yang terdiri dari air mineral, air deminiral, air mineral alami, air minum embun, SNI-nya sudah diberlakukan secara wajib sejak tahun 2016 melalui Permenperin No.78 Tahun 2016 dan terakhir melalui Permenperin No.26 tahun 2019.
BACA JUGA: Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Masyarakat
"Untuk produk-produk yang SNI-nya diberlakukan secara wajib ini, dilakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan SNI, maka itu wajib ditarik dari peredaran,” sebutnya.
Selain itu, AMDK ini juga harus mengikuti aturan bagaimana bahan baku yang aman, sesi proses produksi, dan pengedalian kemasannya.
Dari bahan baku, AMDK harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No.492 Tahun 2010 dan juga Permenperin no.96 Tahun 2011.
Kemudian dari sisi proses produksinya, AMDK juga harus memenuhi Permenperin No.75 Tahun 2010 tentang CPPOB. Demikian juga dari sisi kemasan, itu diatur baik oleh BPOM melalui Peraturan Kepala BPOM No.20 Tahun 2019, yang memastikan bahwa bahan kemasannya harus aman dari migrasi bahan-bahan yang berbahaya.
Bukan hanya dari sisi regulasinya, petugas di Kemenperin juga melakukan pengawasan terhadap produk-produk AMDK dengan sangat ketat di lapangan.
“Kami memiliki 50 petugas untuk mengawasi industri. Kemudian pengawas juga dilakukan oleh LSPro yang mengeluarkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang minimal dilakukan sekali dalam setahun. Pengawasan ini juga dilakukan secara ketat. Kami dari Kemenperin dapat mengatakan bahwa produk AMDK termasuk galon guna ulang, aman dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Di acara yang sama, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito mengatakan selain menetapkan SNI, BSN juga secara rutin melakukan kaji ulang terhadap SNI-nya.
“Kami secara rutin melakukan kaji ulang dan bahkan uji petik secara periodik di lapangan. Kami ambil sampling dari produk yang sudah ada di market, kemudian kami uji tanpa pemberitahuan kepada pemilik produknya dan lembaga sertifikasi. Hasilnya sejauh ini semua mengikuti prosedur yang benar,” ungkapnya.
Jika hasilnya tidak memenuhi prosedur, pihaknya akan menyampaikannya kepada Kementerian teknis terkait yang dalam hal ini Kemendag, BPOM, dan Kemenperin.
Jadi dalam hal AMDK galon guna ulang, dia memastikan itu aman untuk dikonsumsi karena sudah mengikuti regulasi yang ketat, baik dari sisi bahan bakunya, kemasannya, treatment, dan CPPOB yang dilakukan.
“Selain itu, produk AMDK itu juga diawasi ketat dalam satu sistem yang kita namakan sertifikasi,” ujarnya.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan Rita Endang mengatakan dalam hasil pengawasan BPOM terhadap AMDK galon guna ulang selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
“Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC,” ucap Rita.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Doni Monardo: Kebijakan Larangan Mudik Pilihan yang Sangat Strategis
Redaktur & Reporter : Yessy