Mudik Gunakan Kendaraan Dinas Disanksi Turun Pangkat

Jumat, 18 Juli 2014 – 03:05 WIB

jpnn.com - BANDUNG- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan liburan lebaran.

PNS yang kedapatan menggunakan fasilitas negara itu akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat, pengurangan jatah tunjangan dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Disperindag Bogor Sita Ribuan Telur Busuk

Demikian diungkapkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (16/7). Heryawan menjelaskan, fasilitas negara tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran.

Hal ini harus diterapkan agar tidak menimbulkan polemik. "Dari pada setiap tahun jadi konflik, supaya tidak ada yang dilanggar, lebih baik katakan tidak boleh saja," ucap Heryawan kepada Radar Bandung (Grup JPNN).

BACA JUGA: Sumsel Potensi Surplus Beras 1,5 Juta Ton

Selain itu, Heryawan pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor saat mudik lebaran. Ini harus diperhatikan demi keselamatan pemudik itu sendiri.

"Terlebih jika muatannya berlebih, akan membahayakan," ucapnya seraya mengatakan mudik menggunakan transportasi umum lebih aman dan efisien.

BACA JUGA: Dua Sekolah di Berau Kesurupan Massal

Sementara itu, sambung Heryawan, Pemprov Jabar sendiri memberikan layanan mudik bareng gratis bagi PNS di lingkungan Pemprov Jabar.

Pemprov menyiapkan sekitar 20-30 bus untuk mengangkut PNS pulang ke kampung halaman. "Khusus untuk pegawai golongan I dan II yang tidak  memiliki kendaraan," katanya.

Adapun bus tersebut akan mengangkut PNS yang mudik ke wilayah timur, baik kawasan Priangan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Bagi yang ingin memanfaatkan program tersebut, katanya, bisa mendaftarkan diri dan mengaksesnya di situs kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat. "Nanti ada pelepasannya beberapa hari menjelang lebaran," katanya. (agp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler