jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.
Polres Kabupaten Karawang akan melakukan penyekatan arus mudik untuk melaksanakan instruksi pemerintah tentang larangan mudik.
BACA JUGA: Mudik Dilarang, Siap-siap, Polda Metro Bakal Sekat Sejumlah Titik, Ini Lokasinya
"Untuk musim mudik Lebaran nanti, akan ada sekitar 18 titik penyekatan di wilayah Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Minggu (11/4).
Dikatakan, untuk skema penyekatannya masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi nanti.
BACA JUGA: Mudik Dilarang, Semoga Pemerintah Mendengar Keluhan Sopir Bus
Hal tersebut perlu dilakukan karena titik penyekatan nantinya bukan hanya dilakukan di jalan utama wilayah Karawang.
Dipastikan, titik penyekatan pada musim mudik Lebaran nanti termasuk di “jalur tikus" atau jalur alternatif wilayah Karawang.
BACA JUGA: Jelang Sidang Habib Rizieq, Aziz Yanuar Mengeklaim Sering Diprovokasi Petugas
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan pihaknya akan melaksanakan instruksi pemerintah pusat tentang larangan mudik.
Cellica meminta masyarakat patuh terhadap larangan itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama musim mudik Lebaran. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo