Mudzakir Nilai KPK Terlalu Dramatisasi Kasus Nurhadi

Minggu, 15 Maret 2020 – 20:27 WIB
Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakir menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu mendramatisasi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Padahal, menurut Mudzakir, kasus yang menimpa Nurhadi belum jelas perbuatan tindak pidananya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menhub Positif Covid-19, Bagaimana Presiden dan Kabinet? Corona Goyang Dunia

Terlebih, penetapan tersangka terhadap Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dilakukan empat hari sebelum lengsernya pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs.

"Tiba-tiba dia mau turun takhta membuat tersangka Nurhadi sehingga pergi, diserahkan kepada yang baru. Ini jebakan batman yang menurut saya enggak bagus. Enggak bagus karena apa? Karena pada saat dia disangka perbuatan yang mana yang dijadikan tersangka itu, itu yang belum klir menurut saya," kata Mudzakir saat dihubungi, Minggu (15/3).

BACA JUGA: SBY: Rakyat tidak Suka Pemerintah yang Represif Otoritarian

Selain itu, Mudzakir menyesali praperadilan yang dilayangkan Nurhadi kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, proses penyidikan yang dilakukan KPK masih belum jelas.

"Karena pada saat itu enggak jelas tersangka ini karena alat bukti yang mana, perbuatan yang mana," ucap Mudzakir.

BACA JUGA: KPK Cari Tersangka Nurhadi dan Harun Masiku di 13 Titik

Mudzakir membeberkan, jeratan suap dan gratikasi oleh KPK berdasar pada adanya dugaan proyek fiktif yang masuk ke Rezky dari Hiendra. Suap itu diduga untuk Nurhadi, namun belum jelas suap itu diperuntukan untuk kasus apa.

"Ketika dia mengirim transaksi bisnis dianggap sebagai itulah perbuatan suap, inilah yang menjadi tanda tanya besar. Seharusnya kalau ingin menilai ini bisnis fiktif atau tidak, tanya dong pada OJK," beber Mudzakir.

Dia juga melihat KPK dalam beberapa hari ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Nurhadi.

Dia menilai, kasus hukum tidak bisa hanya memprediksi bahwa aset kekayaan Nurhadi dari hasil tindak pidana atau perkara yang dilakukannya.

"Buktikan dulu perbuatannya, dan perbuatan itu menghasilkan uang, uang itu pakai beli mobil," tegasnya. (tan/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler