Mudzakir, Saksi Ahli Kasus Habib Rizieq Beber Perbedaan Mengundang dan Menghasut

Kamis, 07 Januari 2021 – 21:33 WIB
Saksi ahli yang diajukan pemohon memberikan keterangan lewat zoom di sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menghadirkan Prof. Dr. Mudzakir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta itu memberikan keterangan lewat daring (zoom).

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Menghadirkan Saksi Fakta dan Ahli, Polisi Tak Ambil Pusing

Dia pun menjelaskan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang merupakan satu dari tiga pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq.

Mudzakir pun lantas membeberkan perbedaan antara menghasut dan mengundang.

BACA JUGA: Habib Rizieq Sakit, Mengkhawatirkan, Doakan Saja

Hal tersebut menjawab pertanyaan hakim tunggal Akhmad Sahyuti perihal apakah para undangan yang datang ke acara Maulid Nabi yang berbarengan dengan pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab itu dikatagorikan menghasut atau tidak.

Menurut Mudzakir, menghasut itu apabila seseorang menggerakkan orang dan memiliki unsur memprovokasi atau agitasi.

BACA JUGA: Kubu Rizieq Shihab Sebut Kerumunan di Petamburan Salah Aparat

Sedangkan mengundang, menurut pandangannya mengajak orang tanpa ada unsur provokasi.

"Menghasut itu menggerakkan orang dengan cara-cara agitasi ya. Agitasi artinya memprovokasi orang yang semula tidak ingin berbuat jahat jadi berbuat jahat," jawab Mudzakir kepada Hakim di persidangan, Kamis (7/1).

Lebih lanjut, Mudzakir berpandangan, orang yang datang atas inisiatif sendiri bukan merupakan perbuatan pidana.

Kemudian, dia juga berpendapat, orang yang berbuat kejahatan atas inisiatif sendiri tanpa dihasut oleh orang lain juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh sang agitator.

"Kalau ada orang yang berbuat kejahatan tetapi tidak berpengaruh hasutan tadi, dia punya inisiatif sendiri. Itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang yang berpidato yang agitator tadi," tutupnya.

Sidang hari ini merupakan sidang keempat gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Sidang itu beragenda menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak pemohon. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler