Mufida: Pencairan JHT Dibutuhkan Pekerja yang Menjadi Korban PHK

Senin, 14 Februari 2022 – 01:55 WIB
Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Kurniasih Mufidayati alias Mufida. Foto: FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menanggapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Permenaker itu mengatur pencairan JHT 100 persen hanya bisa dilakukan saat usia pensiun 56 tahun. 

BACA JUGA: Nilai JHT Bikin Calon PPPK Gusar, Bolehkah Ikut Program Swasta?

Pencairan JHT sebelum usia 56 bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.

Menurut Mufida, peraturan tersebut tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini. 

BACA JUGA: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Sebegini Besarannya

Mufida mengatakan JHT dibutuhkan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Sebagai dana yang diambil dari pekerja, kata dia, maka pada hakikatnya program JHT adalah hak pekerja. 

BACA JUGA: Dana JHT Tak Sesuai Harapan, Ketum Forum PPPK: Ya, Mau Bagaimana Lagi

Oleh karena itu, apabila hak untuk menggunakan dibatasi harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan itu akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang sulit seperti saat ini.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021, ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif.

"Artinya, pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh karena di-PHK dan mundur dari perusahaan karena dampak pandemi. Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari berusaha mencari pekerjaan baru. Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicarikan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di-PHK belum ada," kata Mufida dalam rilis di Jakarta, Minggu (13/2). 

Setelah pekerja tersebut mengalami PHK dengan kesempatan kerja yang makin sulit, serta kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT), maka dana JHT tersebut merupakan harapan terbesar dari pekerja sebagai dana bahkan untuk menyambung hidup dan modal usaha.

"Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana uang pesangon dari pengusaha sangat sulit dan perlu waktu yang lama bagi pekerja untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, JHT menjadi harapan terbesar karena langsung cair setelah satu bulan masa tunggu," kata dia.

Legislator Fraksi PKS itu mengatakan dana peserta hakikatnya tetap milik pekerja.

Oleh karena itu, kata dia, berbagai kebijakan yang mengatur tentang proses penggunaan dana peserta BPJS Ketenagakerjaan harus berpihak kepada pekerja sebagai pemilik dana utama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler