Nilai JHT Bikin Calon PPPK Gusar, Bolehkah Ikut Program Swasta?

Minggu, 13 Februari 2022 – 23:02 WIB
Begini penghitungan dana JHT yang diterima PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penghitungan estimasi dana jaminan hari tua (JHT) yang akan diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ketika pensiun dinilai minim. Para calon PPPK guru tahap 1 dan 2 yang masih dalam tahap penetapan NIP gusar.

"Ini teman-teman jadi galau karena nilai JHT-nya kecil sekali. Yang 20 tahun saja hanya 29 jutaan rupiah, apalagi yang di bawah itu,' ungkap Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN.com, Minggu (13/2).

BACA JUGA: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Sebegini Besarannya

Susi yang masa kerjanya tinggal 12 tahun lagi pun berhitung. Jika dipotong 3,25 persen dari gaji dan tunjangan golongan IX maka saat  pensiun hanya dapat Rp 17 jutaan.

Dia tidak bisa membayangkan kawan-kawannya yang masa kerjanya tinggal 2-4 tahun. Pastinya akan lebih kecil lagi.

BACA JUGA: Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 Tentang JHT

Waketum SNWI Damanhuri juga mengeluhkan nilai JHT yang dikelola PT Taspen. Dia menanyakan apakah setiap PPPK wajib ikut program JHT PT Taspen atau bisa memilih program dana pensiun swasta.

"Apakah setiap ASN wajib ikut JHT yang dikelola PT Taspen atau bisa memilih di luar itu. Paling tidak kami mencari yang ada kelebihannya," terangnya.

BACA JUGA: JHT Hanya Menjangkau PNS, TNI dan Polri, PPPK Terpaksa Menyisihkan Duit Sendiri untuk Hari Tua

Sebelumnya, Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan, dana JHT yang dikelola PT Taspen itu akan diterima sekaligus dan tidak dibayarkan per bulan.

Berdasarkan simulasi yang dijelaskan PT Taspen Kabupaten Jember kepada PPPK angkatan 2019, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Berikut simulasinya:

- Jika PPPK usia 40 tahun, dengan gaji Rp 3.820.900.

- Potongan JHT 3,25 persen.

- Masa kerja 20 tahun (pensiun PPPK guru 60 tahun) dikali 12 bulan maka totalnya 240 bulan

- Potongan 3,25 persen dikalikan Rp 3.820.900, totalnya Rp 124.179,25. Ini potongan bulanan PPPK.

- Iuran JHT (Rp 124.179,25) ini kemudian dikalikan 240 bulan sehingga totalnya Rp 29.803.020.

"Jadi, ketika pensiun akan mendapatkan JHT kurang lebih 29 jutaan. Ini hanya simulasi karena bisa saja lebih dari itu kalau gaji dan tunjangan PPPK lebih besar," tuturnya.

Susiyanto mengungkapkan, PPPK Kabupaten Jember akan dipotong dana JHT mulai Maret 2022. Dengan adanya potong JHT, hak dan kewajiban PPPK sudah lengkap. Mereka tidak lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) kelas dua. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler