Mufti Anam: Rakyat Banyak Kena PHK, Tak Elok BUMN Rekrut Staf Bergaji Rp 50 Juta per Bulan

Selasa, 08 September 2020 – 16:49 WIB
Mufti Anam. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam kurang sreg dengan kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang menerbitkan surat pengangkatan staf ahli di BUMN dengan jumlah maksimal lima orang dan gaji maksimal masing-masing Rp 50 juta per bulan.

Menurut Mufti, langkah tersebut kurang tepat dan tidak peka dengan situasi perekonomian rakyat kebanyakan yang kini sedang prihatin karena terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: BUMN Seharusnya Bisa Menerima Karyawan Korban PHK dari Perusahaan Swasta

Politikus PDI Perjuangan itu mengkritisi tiga hal dalam kebijakan Erick Thohir itu.

"Pertama, tentu kami bicara situasi kebatinan rakyat yang sedang berduka dan kesusahan saat ini. Di saat rakyat banyak kena PHK, BUMN malah memberi contoh langkah yang kurang urgen seperti rekrutmen tenaga ahli dengan gaji hingga Rp 50 juta per bulan,” ujar Mufti, Selasa (8/9).

BACA JUGA: Pulsa Untuk PNS, Mufti Anam: Kebijakan Mudah, Tetapi Tak Berdampak Buat Konsumsi Masyarakat

Di sisi lain, lanjut Mufti Anam, di tubuh keluarga besar BUMN, yaitu sejumlah anak usaha, ditemukan banyak PHK dan sejumlah karyawan dirumahkan sementara.

"Ini kan ironis, saat sejumlah anak usaha ada PHK dan karyawannya dirumahkan sementara, gaji karyawan dipotong, eh BUMN malah merekrut staf ahli dengan gaji yang sangat besar," ujar Mufti.

BACA JUGA: Doa Mufti Anam di Sidang DPR, Singgung Firaun yang Tenggelam di Samudra Lepas

Kedua, lanjut Mufti, seharusnya tenaga ahli tidak bersifat permanen dengan kontrak tahunan.

Apalagi, BUMN adalah perusahaan yang dihuni oleh talenta-talenta terbaik Indonesia.

"BUMN ini kan isinya talenta terbaik bangsa, kenapa harus rekrut tenaga ahli lagi? Kan seharusnya staf ahli itu direkrut untuk tugas ad hoc, untuk pekerjaan tertentu dengan jangka waktu tertentu, output dan outcome-nya pun terukur,” ujarnya.

Ketiga, Mufti menilai, akan jauh lebih bagus jika BUMN menggerakkan ekonomi rakyat ketimbang jor-joran merekrut tenaga ahli.

Dia mengilustrasikan, jika ada lima staf ahli dengan gaji maksimal Rp 50 juta, maka per bulan dibutuhkan Rp 250 juta.

Jika puluhan BUMN melakukan rekrutmen staf ahli tersebut, dibutuhkan belasan miliaran rupiah per bulan.

Dana itu sebenarnya bisa digunakan untuk rekrutmen SDM baru dengan jumlah yang besar, yang bisa ikut menggerakkan ekonomi rakyat.

"Lebih baik BUMN fokus gerakkan ekonomi rakyat, tumbuhkan konsumsi masyarakat. Kalau kebijakan rekrutmen staf ahli kan tidak berimplikasi apapun ke konsumsi rakyat,” pungkas Mufti.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Erick membolehkan direksi BUMN merekrut staf ahli dengan gaji maksimal Rp50 juta per orang per bulan. (*/adk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler