Mufti Anam Sebut Erick Thohir Tak Tegas soal Bos Pelindo III jadi Tersangka

Kamis, 06 Mei 2021 – 11:57 WIB
Mufti Anam. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritik Menteri BUMN Erick Thohir yang dianggap belum tegas menyikapi persoalan hukum di tubuh PT Pelindo III.

Sejumlah jajaran manajemen Pelindo III telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait kasus dugaan penggelapan dana proyek liquefied natural gas (LNG).

BACA JUGA: Ada Dugaan Daur Ulang Antigen Kimia Farma, Mufti Anam: Sesak Rasanya Dada Ini

“Semestinya Pak Erick bisa lebih tegas. Kemarin waktu Kimia Farma ada kasus tes antigen bekas, Pak Erick marah-marah dan langsung mencopot. Ini di Pelindo III juga tersangka kok belum ada sikap. Ada apa?” kata Mufti Anam, Kamis (6/5).

Polda Bali menetapkan tiga petinggi Pelindo III sebagai tersangka dugaan penggelapan dana regasifikasi pada proyek LNG yang berada di kawasan Pelabuhan Benoa, yang dilaporkan oleh PT Benoa Gas Terminal (BGT).

BACA JUGA: Kasus Penggunaan Alat Antigen Bekas, Menteri BUMN Erick Thohir Siap-siap Saja

Ketiga tersangka tersebut adalah KS, WS, dan IB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret 2021.

Mufti meminta Erick untuk bersikap tegas kepada manajemen BUMN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bereskan Investasi Mangkrak Rp 517 Triliun, BKPM Dapat Jempol dari Mufti Anam

“Dahulu misalnya beliau juga galak kepada direksi Garuda waktu heboh-heboh penyelundupan Brompton yang diduga melibatkan direksi. Semestinya hal yang sama dilakukan terhadap kasus di BUMN pelabuhan Pelindo III,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Mufti menambahkan, dengan memiliki standar sikap yang sama manajemen seluruh BUMN akan makin patuh pada nilai dan budaya BUMN yang digaungkan Erick, yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).

Menurut Mufti, publik belum melihat ketegasan Kementerian BUMN dalam kasus tersangka di Pelindo III.

“Meski ini konteks case-nya sedikit berbeda karena ada kaitannya dengan sengketa bisnis. Namun, ketika ditetapkan tersangka, ada dugaan praktik bisnis yang dinilai keliru, misalnya menyalahi nilai amanah dan kompeten yang menjunjung praktik bisnis yang profesional dan akuntabel, termasuk ketika berhubungan dengan pihak lain,” kata Mufti.

“Kami hanya menyarankan, tidak ada maksud apa pun, ini agar ke depan BUMN makin patuh pada core value yang ditanamkan Pak Erick. Kalau pada setiap kasus tegas, maka BUMN lain tidak akan main seenaknya sendiri dan sewenang-wenang,” katanya. (*/adk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler