Muhadjir Akui Permendikbud Sekolah Lima Hari Dibatalkan

Rabu, 23 Agustus 2017 – 15:27 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN.com

jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan Peraturan Menteri Nomor 23/2017 yang mengatur sekolah lima otomatis dibatalkan begitu Peraturan Presiden (Perpres) soal pendidikan karakter diterbitkan.

Hal ini disampaikan Muhadjir sebagai pembenaran atas pernyataan Juru Bicara Presiden, Johan Budi yang dua hari lalu menyebutkan Permendikbud otomatis tidak berlaku lagi bila Perpres pendidikan karakter diterbitkan.

BACA JUGA: Sekolah Lima Hari, Siswa jadi Korban Beban Jam Kerja Guru?

"Memang benar Pak Johan Budi menyampaikan," kata Muhadjir di kompleks Istana Kenegaraan Jakarta, Rabu (23/8).

Diketahui, kebijakan sekolah lima hari dengan masa belajar 8 jam sehari, sebelumnya ditujukan untuk memenuhi jam mengajar guru 40 jam per minggu. Setelah Perpres diterbitkan nantinya, aturan sekolah lima hari menjadi tidak wajib lagi.

BACA JUGA: Bagi-Bagi KIP di Jember, Ini Pesan Jokowi

"Saya kira isinya (Perpres, red) di sekitar apa yang sudah disampaikan bapak presiden. Yaitu sifatnya tidak wajib. Tidak wajib itu bisa sunnah, bisa mubah. Artinya ada dua pilihan, bisa enam hari, bisa lima hari," jelas dia.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini juga menyebutkan, pengaturan lebih detil nantinya akan diatur di dalam aturan turunan dari Perpres tersebut berupa Permen.

BACA JUGA: PRIMA: FDS Memberatkan Warga tak Mampu

Bagi sekolah yang menjalankan sekolah lima hari, maka jam belajarnya 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Sedangkan yang sekolahnya enam hari dalam seminggu, jam belajarnya akan menyesuaikan beban kerja guru.

"Nanti kalau yang menganut aliran enam hari ya beban guru diubah. Nanti akan kita atur di dalam permen. Otomatis nanti perpres ini akan ada turunannya," jelas dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Halakah Kebangsaan PKB Rekomendasikan Penolakan Full Day School


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler