jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku dirinya dan Kepala BNPB Doni Monardo kesulitan menghadapi bencana nonalam pandemi Covid-19.
Muhadjir kebingungan mencari rujukan undang-undang untuk menangani bencana tersebut. Apalagi BNPB juga belum pernah menanganinya secara tersistem.
BACA JUGA: Menko PMK Muhadjir Kaget Setelah Melihat Data Jumlah Tracer Covid-19 di Indonesia
"Saya sebagai ketua pengarah bersama Pak Doni sampai bingung mencari rujukan undang-undangnya," ujarnya dalam Rakornas BNPB, Rabu (10/3).
Selama ini, sambung Muhadjir, undang-undang kebencanaan tidak secara eksplisit menggambarkan bencana seperti pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Pesan Pak Doni Monardo: Bencana Bukan untuk Diratapi, tetapi Dimitigasi
Akhirnya dia mencoba menggandengkan dengan undang-undang kekarantinaan dan kesehatan.
"Di situ lebih banyak berkaitan dengan penularan penyakit yang berasal dari hewan. Karena itu di sana ada namanya karantina pintu masuk, kalau ada binatang dari luar membawa penyakit menular maka harus dikarantina," kata dia.
BACA JUGA: Doni Monardo Usul UU Kekarantinaan Kesehatan Bisa Direvisi
Dalam undang-undang karantina juga menyebut secara klausul bahwa orang dan binatang di wilayah karantina kehidupan sehari-harinya ditanggung negara.
Mantan Mendikbud itu pun berkesimpulan bahwa mengaitkan undang-undang kesehatan dan kekarantinaan yang ada saat ini tidak ada kesinambungan dengan bencana pandemi Covid-19.
"Satu hari kami hitung setengah triliun untuk membiayai dan itu tidak mungkin. Artinya undang-undang ini tidak nyambung dengan Covid-19," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Arry Saputra