Muhadjir Effendy Dianugerahi Tanda Kehormatan, Bukan karena Prestasi sebagai Menko PMK

Rabu, 11 November 2020 – 21:42 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menerima tanda kehormatan. Foto Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendapatkan tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Bintang Mahaputra Adipradana ini diberikan bukan karena prestasi Muhadjir sebagai Menko PMK yang dikenal gencar melakukan blusukan.

Melainkan atas jasa-jasanya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2016-2019. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prediksi Mahfud MD soal Rizieq Meleset, Ruhut Khawatir, PPPK Sedih Massal

Muhadjir Effendy dikenal sebagai sosok yang menaruh perhatian besar dalam dunia pendidikan. Dia pernah menjabat sebagai rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) selama tiga periode. 

Muhadjir pun saat ini masih aktif menjadi pendidik di Universitas Negeri Malang. Bukti lainnya, di organisasi Muhammadiyah, Muhadjir menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pendidikan Tinggi dan Pengembangan.

BACA JUGA: Muhadjir: Penanganan Covid-19 Tetap, Sembari Fokus ke Pemulihan Ekonomi

Saat menjabat sebagai Mendikbud, Muhadjir telah berhasil menyelesaikan masalah pendidikan dengan mengeluarkan kebijakan sistem zonasi.

Dengan sistem tersebut, dia berhasil menyelesaikan masalah pemerataan akses pendidikan, pemerataan distribusi guru, meningkatkan kompetensi guru, dan mendongkrak kualitas sekolah.  

BACA JUGA: Menko PMK Muhadjir: Jangan Biarkan Tim Medis Berjuang Sendiri di Garis Depan

"Saya sangat berterima kasih kepada bapak presiden atas bintang jasa ini. Sungguh saya tidak menyangka mendapatkan tanda kehormatan ini," kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (11/11).

Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh Presiden pada kesempatan ini ditetapkan dengan Keppres Nomor 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 46 orang. 

Sesuai dengan Pasal 3 Ayat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk: menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarma baktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, tujuan lainnya yaitu untuk menumbuh kembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; serta untuk menumbuh kembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler