Muhadjir Effendy: PNS Kemendikbud Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru

Sabtu, 31 Agustus 2019 – 22:17 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wajib pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Kewajiban itu sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana PNS harus siap ditempatkan di mana saja.

BACA JUGA: Tutup O2SN 2019, Mendikbud Joget Dangdut

"Ya, harus pindah. Enggak bisa menolak. Kalau ibu kota negara mau pindah, otomatis PNS Kemendikbud sebagai instansi pusat harus ikut ke Kalimantan Timur juga," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat ditemui JPNN.com pada penutupan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2019 di UTC Semarang, Jumat (30/8).

BACA JUGA: PNS Pusat Khawatirkan Fasilitas Pendidikan di Ibu Kota Baru? Ini Pesan Mendikbud

BACA JUGA: Mayoritas PNS Pusat Sudah Tua, tak Mau Repot Pindah ke Ibu Kota Baru

Dia menambahkan, PNS tidak perlu merespons berlebihan ketika ada rencana pemindahan ibu kota.

Sebab, PNS sebagai perekat NKRI harus siap bertugas di mana saja. Karena itu, sangat aneh bila PNS menolak karena alasan keluarga dan lainnya.

BACA JUGA: 94% PNS Pusat Tolak Ibu Kota Pindah, Menpan RB: Jangan Menambah Ruwet Masalah

"Itu risiko profesi yang dipilih. Apalagi setahu saya setiap PNS selalu teken perjanjian bersedia ditempatkan di mana saja ketika dia diangkat CPNS," terangnya.

Mengenai PNS Kemendikbud mana saja yang akan dipindahkan, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengaku akan melakukan pembahasan.

"Belum, nanti dibahas lagi siapa-siapa yang akan dipindahkan," kata Muhadjir. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Guru, Muhadjir: Anaknya Sendiri Tidak jadi Presiden


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler