Muhadjir Effendy Sebut Pemerkosa 13 Santriwati Layak Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 12 Januari 2022 – 23:20 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan tuntutan hukum mati layak diberikan kepada pemerkosa 13 santri. Foto Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ikut menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan.

Pelaku pemerkosa 13 santriwati itu dinilai layak mendapatkan tuntutan hukum seberat-beratnya.

BACA JUGA: Penjelasan Menko Muhadjir Soal Penanganan Bencana Banjir di Papua

"Kami mengapresiasi langkah-langkah cepat, konkret yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/1).

Lebih lanjut, Menko PMK mengatakan hukuman yang diderakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

BACA JUGA: Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini

Muhadjir menuturkan yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera.

Menurut Menko Muhadjir, kasus kekerasan seksual kepada anak bisa terjadi di mana saja tidak hanya di lembaga pendidikan. Karena itu, dia meminta semua pihak memiliki kewaspadaan  dan perhatian tinggi pada  kasus kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA: Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati juga Dituntut Hukuman Kebiri, Begini Alasannya

"Kejadian seperti ini bisa diterjadi mana saja,  termasuk di lembaga pendidikan," ucapnya.

Lanjut dikatakan, kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak  sangat memengaruhi  pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas. 

Berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2020, diketahui jumlah anak di Indonesia sebanyak 84,4 juta jiwa. 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki dari total penduduk Indonesia 270,2 juta jiwa. 

Muhadjir menyatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan, termasuk kejahatan seksual, di mana pun dia berada.

"Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat,  yang semuanya memiliki fungsi untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan yang lain," pungkas Muhadjr Effendy. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler