jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ikut menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan.
Pelaku pemerkosa 13 santriwati itu dinilai layak mendapatkan tuntutan hukum seberat-beratnya.
BACA JUGA: Penjelasan Menko Muhadjir Soal Penanganan Bencana Banjir di Papua
"Kami mengapresiasi langkah-langkah cepat, konkret yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/1).
Lebih lanjut, Menko PMK mengatakan hukuman yang diderakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
BACA JUGA: Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini
Muhadjir menuturkan yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera.
Menurut Menko Muhadjir, kasus kekerasan seksual kepada anak bisa terjadi di mana saja tidak hanya di lembaga pendidikan. Karena itu, dia meminta semua pihak memiliki kewaspadaan dan perhatian tinggi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.
BACA JUGA: Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati juga Dituntut Hukuman Kebiri, Begini Alasannya
"Kejadian seperti ini bisa diterjadi mana saja, termasuk di lembaga pendidikan," ucapnya.
Lanjut dikatakan, kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak sangat memengaruhi pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas.
Berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2020, diketahui jumlah anak di Indonesia sebanyak 84,4 juta jiwa. 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki dari total penduduk Indonesia 270,2 juta jiwa.
Muhadjir menyatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan, termasuk kejahatan seksual, di mana pun dia berada.
"Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat, yang semuanya memiliki fungsi untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan yang lain," pungkas Muhadjr Effendy. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad