Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati juga Dituntut Hukuman Kebiri, Begini Alasannya

Rabu, 12 Januari 2022 – 18:39 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Selain itu, dia juga dituntut dengan hukuman kebiri kimia.

BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati

Dilansir dari jabar.jpnn.com, Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil menyebut tuntutan kebiri sebagai persiapan, jika Herry tak dijatuhi vonis hukuman mati.

"Jadi, kami menyiapkan segala sesuatunya. Kalau nantinya hakim memutuskan dia seumur hidup, berarti kan masih hidup dan masih bisa dikebiri untuk menghindari jangan sampai berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," ujar Dodi dihubungi, Rabu (12/1).

BACA JUGA: Warga Bak Intelijen, Ada yang Menyamar, Tempat Plus-plus Terungkap

Menurut Dodi, tuntutan kebiri dimasukkan agar hakim dalam memutus perkara nantinya memiliki panduan dalam memutus perkara.

"Itu intinya. Jadi, segala sesuatunya kami siapkan," kata Dodi.

BACA JUGA: Gaji DPRD DKI Naik, Tunjangan Gubernur Anies Baswedan Melonjak Enggak ya?

Dodi lebih lanjut mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius sehingga harus dihukum berat.

"Sebagaimana yang disampaikan Kajati (Asep N Mulyana), ini perbuatan yang sangat serius," katanya.

Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia oleh Jaksa.

Jaksa juga menuntut Herry Wirawan hukuman pidana tambahan pengumuman identitas, denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta.

Selain itu, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Jaksa menilai perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mcr27/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler