jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy ingin menuntaskan masalah sekitar 735 ribu guru honorer. Mereka akan diperjuangkan mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau Kemendikbud, targetnya bukan hanya guru honorer K2 yang diselesaikan tetapi juga guru non-K2. Sebab, faktanya mereka dipekerjakan pemerimtah bertahun-tahun," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).
BACA JUGA: Data Jumlah Guru Honorer Sungguh Ajaib
Jalan yang ditempuh Kemendikbud adalah mengupayakan 735 ribuan guru honorer memiliki status jelas.
Bagi usia di bawah 35 tahun, diarahkan ikut tes CPNS. Sedangkan yang usia di atas 35 tahun ikut seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
BACA JUGA: 3 Syarat Guru Honorer dapat Gaji Minimal Setara UMR atau PNS IIIA
Yang berhasil dilakukan Kemendikbud adalah membawa guru honorer di bawah 35 tahun ikut tes CPNS pada 2018. Sedangkan yang di atas 35 tahun ikut tes PPPK tahap I pada Februari 2019.
"Kebijakan 2018 dan awal 2019 itu khusus guru honorer K2. Nah yang non-kategori juga akan menempuh jalur sama, CPNS dan PPPK," terangnya.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Berdasar Masa Kerja, Semoga Bu Ani Setuju
Namun dalam masa tunggu perubahan status mereka, lanjut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, pemerimtah mengupayakan gaji minimal setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Dengan demikian, guru honorer ini bisa tenang bekerja karena gajinya sudah layak dan tidak lagi Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad