Muhadjir: Saya Ditanya Bu Menkeu, Apa Mau Anak Bapak Diajari Guru tak Lulus Tes

Rabu, 14 Agustus 2019 – 00:17 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru honorer K2. Muhadjir mengaku telah mengusulkan ke Menkeu Sri Mulyani agar gaji guru honorer K2 bisa masuk dana alokasi umum (DAU) yang dikucurkan dari APBN. Nominalnya setara upah minimum regional (UMR).

Menurut Muhadjir, gaji yang layak harus diberikan kepada guru honorer K2 yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Kapan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK? Catat Ya, Ini Jadwalnya

"Saya sudah usulkan ke menkeu. Mudah-mudahan legalitasnya bisa dikeluarkan agar bisa menyelesaikan masalah guru honorer K2 yang sangat dilematis ini," kata Menteri Muhadjir dalam Focus Group Discussion (FGD) Sistem Zonasi Sekolah yang dibesut Media Indonesia dan Kemendikbud, Selasa (13/8).

Muhadjir mengungkapkan, dalam penyelesaian masalah guru honorer K2, pemerintah sudah menyiapkan dua skema.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Tidak Hadiri Upacara HUT RI ke-74 di Istana Negara, Mengapa?

Pertama, lewat rekrutmen CPNS bagi honorer K2 yang memenuhi syarat PP Manajemen PNS. Kedua, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diperuntukkan bagi guru honorer K2 berusia di atas 35 tahun.

BACA JUGA: Penjelasan Pihak Istana soal Wacana PNS Bisa Kerja dari Rumah

BACA JUGA: Sistem Zonasi Sekolah, Rotasi Guru 4-6 Tahun Sekali

Dalam PPPK tahap I, pemerintah sudah menyiapkan alokasi 75 ribu. Sayangnya yang lulus PPPK hanya 34 ribu dari jumlah peserta 90 ribuan orang.

"Saya ditanya Bu Menkeu, apa mau anak bapak diajari guru yang tidak lulus tes. Karena memang untuk tes PPPK ini lebih mudah. Saya hanya bilang, terus memperjuangkan mereka karena guru honorer K2 ini sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi. Memang sangat dilematis tapi harus diselesaikan," tuturnya.

Dia berharap, dengan adanya perbaikan gaji, guru honorer K2 bisa diperlakukan lebih manusiawi dibandingkan sekarang, ada yang hanya menerima insentif Rp 300 ribu per bulan.

Nantinya, gaji guru honorer K2 ini masuk dalam APBD (dana dari APBN, red) sehingga pemda yang bertanggung jawab penuh.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara

"Usulan saya dananya dari DAU tapi Pemda yang ngatur karena mereka berurusan langsung dengan guru honorer K2," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Usul ke Menkeu Agar Gaji Guru Honorer K2 Masuk DAU


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler