Muhadjir Sudah Usulkan Gaji Guru Honorer K2 Gagal CPNS dan PPPK

Jumat, 25 Januari 2019 – 05:46 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, guru honorer K2 akan digaji sesuai UMR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer K2 yang gagal tes CPNS dan yang nantinya tidak lolos seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), bakal tetap bekerja dengan gaji setara UMR (upah minimum regional).

Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan anggaran gaji untuk guru honorer kepada Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Syarat Penting yang Harus Diketahui Honorer K2

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2: Usia 64 Masih Boleh Ikut

Muhadjir pun mengusulkan agar gaji sebesar UMR ini dapat diberikan kepada guru yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS.

Dia mengusulkan agar pemberian gaji sesuai UMR itu diambil dari dana alokasi umum (DAU) dan tidak dibebankan ke APBD. Artinya, dana tersebut diambil dari APBN pemerintah pusat.

BACA JUGA: Sebut Pemerintah Cuci Tangan, Honorer K2: Masih Mau 2 Periode?

“Karena kalau dibebankan ke APBD kita tidak bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan. Tapi kalau nanti masuk dalam DAU, terutama DAU untuk gaji guru, itu sehingga kita bisa kontrol,” ujarnya.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2: Usia 64 Masih Boleh Ikut

BACA JUGA: Gaji PPPK dari Honorer K2 Dibebankan ke Pemda, Syahrial: Kebijakan Sangat Buruk

Belum dipastikan berapa dana yang dibutuhkan untuk gaji sesuai UMR tersebut. Yang pasti, dari sekitar 700 ribu orang guru honorer di seluruh Indonesia, tidak semuanya bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Salah satu kendalanya adalah faktor usia. Menurut Muhadjir, diharapkan pemberian gaji sesuai UMR ini dapat meningkatkan motivasi guru. (wan/rin/han)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran PPPK dari Jalur Honorer K2: Pemda Tunggu Hasil Rakor


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler