Saat Cak Imin Diperiksa, Penyidik KPK Bergerak di Badung, Menyita Bukti Penting

Jumat, 08 September 2023 – 14:23 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012, pada Kamis (7/9).

Pada hari yang sama, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah pribadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, yang berlokasi di Badung, Bali.

BACA JUGA: Pengamat Ini Anggap Pemanggilan Cak Imin Oleh KPK Memunculkan Tanda Tanya Publik

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti, antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9).

Lebih lanjut Ali menjelaskan barang bukti tersebut selanjutnya disita dan akan dipelajari Tim Penyidik KPK untuk kemudian disertakan untuk melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Saya Tidak Ingin Jadi Bagian Orang-Orang yang Mengkhianati Prabowo

"Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.

Diketahui, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

BACA JUGA: Inilah Hasil Pemeriksaan KPK terhadap Muhaimin Iskandar, Apa yang Dicari?

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8).

Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Cak Imin Diperiksa 5 Jam

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Kamis.

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut.

"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi," ujarnya.

Gus Imin tak lupa menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang tak kenal lelah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Tanah Air.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," kata Cak Imin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler