jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah Arab Saudi meningkatkan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sana.
Hal ini dikatakan Muhamin saat mewakili pemerintah Indonesia dalam penandatanganan perjanjian bilateral (agreement) tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker antara Indonesia-Arab Saudi, Rabu (19/2) di Riyadh, Arab Saudi.
BACA JUGA: Soal Surat KPK, DPR Lempar Bola ke Pemerintah
Penandatanganan perjanjian dilakukan Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M. Fakeih.
“Bagi kedua negara, penandatanganan agreement ini tonggak sejarah baru dalam kerjasama di bidang ketenagakerjaan terutama terkait sistem penempatan dan perlindungan TKI domestik worker di Arab Saudi,“ Kata Muhaimin dalam siaran persnya.
Dikatakan, tercapainya kesepakatan kedua negara untuk menandatangani agreement ini dilakukan setelah melalui pembahasan yang cukup lama setelah pertemuan Joint Working Committee (JWC) yang dibentuk kedua negara.
BACA JUGA: Kemhan Yakinkan Dana Kapal Selam Tak Diselewengkan
Karena itu, perjanjian bilateral ini bentul-betul diharapkan dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang akan bekerja di Arab Saudi melalui pembenahan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan yang lebih baik.
“Penandatanganan perjanjian ini juga memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa maupun bagi TKI sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI,“ kata Muhaimin.
BACA JUGA: Kemenkumham Anggap KPK Egois
Diketahui, agreement tersebut mencakup beberapa hal antara lain pengakuan mekanisme hubungan kerja melalui standar perjanjian kontrak kerja yang memuat jenis pekerjaan, besaran upah yang diterima, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI serta masa perjanjian kerja dan cara perpanjangannya.
Selain itu, terdapat pula pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, hari libur sehari dalam seminggu (one day off) dan cuti, paspor dipegang TKI, pengaturan waktu kerja dan istirahat. Kemudian sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, serta aspek lainnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Akil Baru di Pemilihan Seleksi Calon Hakim
Redaktur : Tim Redaksi