BACA JUGA: Penyuap Tak Diungkap, KPK Dituding Tak Adil
Untuk menyetop tindak kriminal itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri).“Tujuan kesepakatan bersama ini agar tercapai pelaksanaan koordinasi penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang berkeadilan dan menghormati Hak Asasi Manusia, sesuai dengan peraturan perundang-undangannya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, usai penandatangan MoU dengan Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (7/10).
Ada beberapa aspek yang disepakati dalam kerjasama itu, antara lain penaganan calon TKI dan TKI yang tak sesuai prosedur, tenaga kerja asing yang bermasalah, pemalsuan sertifikat pelatihan kerja, mogok kerja, unjuk rasa, serta permasalahan permukiman dan transmigrasi.
“Kedua belah pihak sepakat bekerja sama untuk saling memberikan informasi, terutama tentang adanya indikasi rencana dan perbuatan pihak tertentu yang melanggar hukum ketenagakerjaan dan ketransmigrasian,” kata Muhaimin.
Nantinya, lanjut Ketum DPP PKB itu, selain melakukan penindakan, pihaknya bersama Polri akan memaksimalkan upaya pencegahan
BACA JUGA: Seleksi CPNS Gandeng PTN dan LSM
Tim bersama itu akan dibentuk hingga level kabupaten/kota di seluruh Indonesia.“Kesepakatan ini merupakan kelanjutan kesepakatan bersama Kemenakertrans dan Polri yang ditandatangani 2007 lalu,” tambah Muhaimin.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyambut baik kerjasama tersebut
BACA JUGA: NU Luncurkan Kartu Anggota Nahdliyin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekasi Terbanyak Honorer, Papua Telat Setor Nama
Redaktur : Tim Redaksi