Muhaimin Minta RUU Pilkada Diurus DPR yang Baru

Senin, 08 September 2014 – 19:29 WIB
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan, ada kesan terburu-buru dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR.

Makanya, ia meminta sebaiknya pembahasan RUU Pilkada ditunda sampai pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 mendatang.

BACA JUGA: Baru 123 Pemda Buka Pendaftaran CPNS

"Kenapa dipaksakan melalui DPRD? Ini langkah mundur. Sebaiknya ditunda, setelah kabinet baru terbentuk dan DPR baru terbentuk," kata cak Imin, begitu disapanya, kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/9)

Ia menilai, jika RUU tersebut tetap disahkan saat ini juga akan timbul kesan politis. Sekali lagi ia meminta semua pihak untuk bersabar dalam membahas RUU Pilkada yang bisa berdampak besar bagi sejarah perpolitikan di negara ini.

BACA JUGA: Heran...Dulu Menolak Sekarang Setuju Kenaikan BBM

"Jangan tergesa-gesa memaksakan diri karena akan kontraproduktif dan seolah nafsu yang bicara," ucap Imin, seperti diberitakan Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN).

Namun ia tak mau menanggapi adanya tudingan bahwa RUU Pilkada sebagai upaya balas dendam dari parpol-parpol yang kalah di Pilpres 2014.

BACA JUGA: Ini Nama Tokoh Riau yang Didorong jadi Menteri

Sebagaimana diketahui Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) menginginkan agar Pilkada dikembalikan ke DPRD. (wid)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Minta Jokowi Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler