Muhaimin Optimis Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati

Minggu, 17 November 2013 – 19:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yakin Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi terdakwa pembunuhan dan terancam hukuman mati di Malaysia bisa bebas dari tuntutan vonis mati yang didakwakan Jaksa.

“Kita tetap optimis Wilfrida bisa bebas dari hukuman mati dan pemerintah terus memperjuangkan untuk pembebasannya dari hukuman mati," kata Muhaimin melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (17/11).

BACA JUGA: Merindukan Polri Punya Sosok Seperti Hoegeng Lagi

Dikatakan, Pemerintah terus melakukan upaya membebaskan Wilfrida dari hukuman mati. Di antaranya dengan menemui Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi beberapa waktu lalu.

Pemerintah Indonesia juga terus mendesak agar pemerintah Malaysia ikut memberikan perhatian khusus terhadap para TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, termasuk salah satunya adalah Wilfrida.

BACA JUGA: JK Senang Nurul Arifin Sudah Minta Maaf

"Pemerintah Malaysia bersedia memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam upaya-upaya yang kita lakukan untuk pembelaan. Meskipun  memang  tidak bisa intervensi langsung terhadap setiap proses pengadilan yang sedang berlangsung," jelas Menteri asal PKB itu.

Proses persidangan kasus Wilfrida telah berjalan hampir tiga tahun dan saat ini masih berlangsung di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia (setingkat Pengadilan Negeri di Indonesia). Proses persidangan kasus tersebut masih panjang. Karena saat ini baru berada di tahap awal dalam sistem peradilan di Malaysia.

BACA JUGA: Elektabilitas Ical Hanya Bisa Terbantu Pendamping Sekaliber Jokowi

Nah, apabila hakim telah mengeluarkan keputusan pada Mahkamah Tinggi, proses berikutnya yang harus dilalui dalam penanganan kasus dimaksud adalah Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan), Mahkamah Kasasi (Mahkamah Persekutuan) dan Permohonan Amnesti (pengampunan dari Yang Dipertuan Agung).

Menurut Muhaimin, sejak ditahannya Wilfrida, Pemerintah telah melakukan pendampingan dan menunjuk pengacara Raftfizi dan Rao yang sebelumnya telah berhasil membebaskan beberapa TKI dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

"Argumentasi hukum juga tengah diperjuangkan oleh Tim Pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati," sebutnya.

Beberapa argumentasi hukum itu antara lain bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Ketika peristiwa terjadi, usia Wilfrida sesungguhnya masih berada di bawah usia 18 tahun dan tidak sesuai dengan yang tertera di paspor yaitu 21 tahun.

"Di lain pihak, pada saat pembunuhan terjadi, Wilfrida dalam keadaan tertekan," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Minta Polisi Jujur Tidak Dimutasi ke Diklat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler