Muhaimin: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

Kamis, 17 Juli 2014 – 18:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan  pekerja dengan status outsourcing (alih daya),  kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Bahkan, kata Muhaimin sesuai peraturan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.

BACA JUGA: Demokrat Belum Terpikir Dekati Jokowi-JK

"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar sebelum membuka Acara Silaturahmi Ramadhan Keluarga Besar Kemnakertrans di Kantor Kemnakertrans Jakarta pada Kamis (17/7).

Menakertrans mengatakan  perusahaan–perusahaan agar memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. 

BACA JUGA: Jokowi-JK Siap Tampung Parpol Pendukung Prabowo-Hatta

Setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja /buruh dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap berhak menerima THR.

"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur," lanjut dia. 

BACA JUGA: JK Dicurigai Bermanuver Dongkel Ical

Bahkan, kata Muhaimin bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.

“Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 menyebutkan pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR," kata Muhaimin.

Muhaimin menyatakan, pembayaran THR diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.  

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung:  jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,  peraturan perusahaan (PP),  atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Bila ada pelanggaran terhadap pembayaran THR, Muhaimin meminta para pekerja segera mengadukan permasalahannya ke posko-posko pengaduan THR yang berada di Dinas-dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia atau ke posko pengaduan THR pusat di Kemnakertrans di Gedung Kemnakertrans Jl, Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8 A. (mas)

Terkait pelanggaran aturan THR, Muhaimin berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang lalai membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran nanti.

"Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi teguran surat peringatan, sampai tuntutan hukum ke pengadilan hubungan industrial dan nama perusahaannya bakal diumumkan," kata Muhaimin.. 


Mudik Bersama

Sedangkan terkait dengan imbauan mudik lebaran bersama, Muhaimin mengatakan hal ini dilakukan untuk meringankan dan mempermudah para pekerja/buruh serta keluarganya yang akan mudik ke kampung halamannya masing-masing.

“Para Gubernur dan Bupati/Walikota diimbau dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama dan segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2014,” kata Muhaimin. 

Muhaimin meminta perusahaan-perusahaan yang mampu agar dapat menyelenggarakan fasilitas mudik bersama bagi para pekerjanya dan keluarganya sampai ke kampung halamannya masing-masing.

“Acara mudik bersama yang diselenggarakan perusahaan-perusahaan ini  sangat membantu meringankan dan mempermudah pekerja/buruh serta keluarganya yang hendak mudik  lebaran tahun ini, Muhaimin.

Muhaimin mengatakan kegiatan mudik bersama ini merupakan upaya perusahaan memberikan ”kesejahteraan” bagi pekerja dan keluarganya, yang merupakan salah satu upaya perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

“Saya terus mendorong perusahaan-perusahaan yang mampu agar menyelenggaraka mudik bersama pekerja/buruh serta keluarganya. Mudik bersama bermanfaat mempererat hubungan pengushaa dan pekerja, “kata Muhaimin,

“Saya mengimbau perusahaan agar mengadaka mudik bersama. Insya Allah itu akan meningkatkan produktivitas karyawan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan  yang menggela mudik bareng, kata Muhaimin.

Tak hanya itu, Muhaimin pun mengimbau perusahaan-perusahaan untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja/buruh  yang berwujud paket-paket lebaran melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimilki masing-masing perusahaan.  Program ini tentunya sangat menguntungkan dan membantu pada pekerja/buruh dalam merayakan hari lebaran. (adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan LSI Umumkan Hasil Quick Count


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler