Muhammad Kamil Pasha Kirim Pesan soal Praperadilan Habib Rizieq, Begini Kalimatnya

Sabtu, 09 Januari 2021 – 10:57 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela sidang, Jumat (8/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab alias HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah digelar secara berturut-turut selama lima hari.

Pada hari pertama, Senin (/1) telah dibacakan permohonan dari pihak termohon kubu Habib Rizieq. Hari kedua pada Selasa (5/1) beragendakan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Catat, Ini Tanggal Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq

Selanjutnya pada Rabu dan Kamis (6-7 Januari) agendanya mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli dari pihak pemohon.

Sementara pada Jumat (8/1), giliran saksi ahli dari termohon yakni pihak Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Konon, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Konten Pornografi

Muhammad Kamil Pasha selaku tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab mengatakan, pihaknya sudah melakukan hal yang terbaik dalam persidangan tersebut.

"Tim kuasa hukum sudah berupaya melakukan yang terbaik," ucap Kamil Pasha dalam pesan elektronik yang diterima JPNN.com, Sabtu (9/1).

BACA JUGA: Sudah Bayar Rp 30 juta, Lulus Tes CPNS dan Dapat SK, Duh Ternyata

Dia berharap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan tiga pasal yang disangkakan yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dapat dikabulkan oleh majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

"Mohon doa dari sahabat sekalian agar permohonan praperadilan tersebut dikabulkan seluruhnya dalam putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan bapak Akhmad Sahyuti, sehingga penetapan tersangka atas IB HRS terkait Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Wilayah, dan Pasal 216 KUHP dibatalkan, dan beliau bisa serta merta dikeluarkan dari penahanan," ungkap Kamil Pasha.

Kamil berharap dengan doa dan perjuangan timnya, gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab bisa dikabulkan.

Sebagai informasi, sidang putusan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab itu bakal dibacakan majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (12/1) mendatang.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler