Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Petrus Merespons Begini

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 09:45 WIB
Ketua Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengapresiasi langkah Bareskrim Polri, merawat dan menjaga kebinekaan melalui sarana penegakan hukum untuk mewujudkan visi Presiden Jokowi yaitu memperkokoh Kebinekaan.

FAPP menganggap penting sehubungan dengan makin maraknya kejahatan penistaan agama dan ujaran kebencian, yang berpotensi mengancam integrasi nasional.

BACA JUGA: Ferdinand Membandingkan Ustaz Yahya Waloni dan Muhammad Kece, Alamak!

Menurut Petrus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah menangkap You Tuber Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni guna menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penangkapan keduanya oleh Bareskrim karena adanya Laporan Polisi dari sejumlah pihak, baik terhadap Muhammad Kace maupun Yahwa Waloni, karena beredarnya ‘Video YouTube’ yang berkonten menista agama Islam/Kristen serta ujaran kebencian, sebagaimana Rekaman Video YouTube beredar telah dijadikan bukti awal yang cukup untuk penangkapan.

BACA JUGA: Muhammad Kece & Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut Sitompul Ingat UAS

“FAPP mengapresiasi langkah Bareskrim Polri, karena begitu cepat merespons Laporan Masyarakat dan hanya dalam kurun waktu singkat, telah menindak orang-orang yang diduga telah menista Agama Islam dan Ujaran Kebencian, yaitu Josef Paul Zang, Muhammad Kace dan Yahya Waloni,” kata Petrus, Sabtu (28/8).

Meskipun demikian, menurut Petrus, publik tetap menuntut penindakan terhadap Laporan Polisi (LP) untuk kasus Penistaan Agama Kristen dan Hindu dan Ujaran Kebencian terhadap Rizieq Shihab, sesuai LP No. : LP/6344/XII/ 2016/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 26 Desember 2016, dan LP No. : LP/ 248/VI/ 2017/Bali/SPKT, tanggal 8 Juni 2017, karena sudah 5 tahun berjalan, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

BACA JUGA: Beri Hukuman Berat Buat Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni

Begitu juga dengan Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap Abdul Somad, yaitu LP No. :  LP/B/0725/VIII/ 2019/Bareskrim, tertanggal 19 Agustus 2019, atas dugaan penistaan Agama Kristen dan Ujaran Kebencian, karena sudah memasuki tahun ke 3 (tiga). Namun, hingga saat ini tidak ada penindakan dan seperti apa kepastiannya.

“Penindakan terhadap para terduga Penista Agama dan Ujaran Kebencian, tidak boleh dilakukan secara parsial, karena akan menimbulkan ketidakpercayaan dan apatisme publik terhadap upaya Pemerintah dalam merawat Kebinekaan,” ujar Petrus yang juga Advokat senior Peradi ini. 

Penindakan terhadap Yosef Paul Zhang, Mohammad Kace dan Yahya Waloni, telah berdampak Polri memperoleh legitimasi yang tinggi secara hukum dan politik karena dukungan publik yang meluas.

Oleh karena itu, Polri tidak boleh meninggalkan utang tunggakan kasus-kasus penistaan agama yang menahun di tangan Polri. 

“Apalagi kasus-kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian, dikualifikasi sebagai kasus yang mengancam kepentingan strategis nasional. Oleh karena itu, siapa pun dia, agama apa pun yang dinistakan, harus ditangkap, ditahan, dan diproses hukum,” tegas Petrus.

Petrus menilai Kapolri Jenderal Listyo telah memperlihatkan sikap tegas dan komitmen mewujudkan visi Presiden Jokowi merawat kebinekaan melalui Penegakan Hukum. 

“Semoga ini sebagai sumbangsih terbesar Polri dalam melindungi kepentingan strategis nasional yang akhir-akhir menghadapi guncangan akibat maraknya Berita Hoaks, Penistaan Agama, Ujaran Kebencian, Radikalisme, dan lain-lain,” katanya.

FAPP tetap menuntut Polri untuk tuntaskan semua Laporan Polisi terkait dugaan penistaan agama, tangkap dan proses segera Abdul Somad, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim, tertanggal 19 Agustus 2019, atas dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian.

“Jika tidak cukup bukti hentikan proses hukumnya secara transparan agar Abdul Somad tidak tersandera oleh proses hukum yang tidak berujung,” kata Petrus.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler