Beri Hukuman Berat Buat Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni

Jumat, 27 Agustus 2021 – 16:57 WIB
Kapitra Ampera angkat bicara soal penangkapan Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi soal penangkapan Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama.

Kapitra Ampera mengatakan bahwa kemajemukan etnis dan agama di Indonesia selama puluhan tahun selalu rukun dalam kebersamaan.

BACA JUGA: Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut Sitompul: Terima Kasih, Tuhan

Kasus penistaan agama yang melibatkan dua orang tersebut, kata Kapitra, bisa berpotensi menimbulkan perpecahan kerukunan antarumat beragama.

"Justru kehidupan beragama yang sudah mapan dalam kebersamaan akan menimbulkan perpecahan kalau dipertentangkan. Sebab, di Indonesia kalau terjadi konflik agama, itu sulit sekali di-recovery," kata Kapitra kepada JPNN.com, Jumat (27/8).

BACA JUGA: Siapa Pengacara Ustaz Yahya Waloni? Aziz Yanuar Menyebut Nama

Kapitra pun meminta pemerintah, khususnya Polri, tegas soal kasus penistaan agama dan tidak boleh tebang pilih.

Eks pengacara Habib Rizieq Shihab itu juga berharap Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni yang sudah jadi tersangka tersebut dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA: Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

"Kece itu harus ditangkap karena dia merusak agama, ayat-ayat suci, harus dihukum berat. Yahya Waloni ini juga suka menghina agama lain secara terbuka itu juga enggak boleh. Dia (Yahya) mantan pendeta lalu dia pindah ke Islam lalu dia jelek-jelekin agama Kristen ini juga enggak boleh, harus ditangkap," ujar Kapitra.

Bagi Kapitra, toleransi itu bukan saling mengikuti, tetapi membiarkan.

"Kalau ada orang Kristen ke gereja dihalangi, tebas nih yang menghalangi, tetapi jangan ada orang Islam ikut ke gereja untuk ibadah Kristen begitu juga sebaliknya," ujar Kapitra.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama, kemarin.

"Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (27/8).

Pasal yang disangkakan kepada Ustaz Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan juncto Pasal 45a Ayat (2).

Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama (penistaan agama).

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Muhammad Kece, red)," tutur Rusdi. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler