jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan bakal mendalami pengawasan di rutan Bareskrim Polri.
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya laporan yang dilayangkan Muhammad Kece, tersangka kasus penodaan agama yang dianiaya sesama tahanan.
BACA JUGA: Suami Jual Istri untuk Layani Begituan Bertiga, Katanya Senang
"Ya, nanti kami teliti lagi sampai terjadi seperti itu. Yang jelas memang terjadi penganiayan," kata Rusdi, Jumat (17/9) malam.
Menurut Rusdi, kasus penganiayaan yang dialami YouTuber kontroversial itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA: Nih Pembuang Limbah Alkohol di Bengawan Solo, Tak Disangka
Polisi pun sudah memeriksa tiga orang terduga pelaku.
Hanya saja, Rusdi enggan menjelaskan siapa pelaku yang menganiaya Muhammad Kece.
"Sudah proses penyidikan, dan tunggu saja untuk menentukan tersangkanya," tutur Rusdi.
Adapun penyidik sejauh ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk melakukan gelar perkara atas kasus penganiayaan itu.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang dilayangkan Muhammad Kece pada 26 Agustus ihwal penganiayaan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP Nomor 0510/XIII/2021/Bareskrim, atas nama pelapor Muhamad Kosman.
Sebelumnya, polisi menangkap Muhammad Kece di Bali pada Selasa (24/8) malam. Saat itu dia langsung ditetapkan tersangka, untuk dibawa ke Bareskrim Polri.
Adapun kasus yang menjeratnya terkait dengan penistaan agama. Muhammad Kece diduga menista agama Islam lewat kanal media sosial YouTube, dengan menyebutkan Islam sebagai agama terorisme dan menyebut Rasul Muhammad sebagai manusia yang mengajarkan agama kekerasan. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama