Sudah Sebegini Video Muhammad Kece Diturunkan Kominfo, Banyak!

Rabu, 25 Agustus 2021 – 12:03 WIB
Logo Kominfo (Kominfo.go.id)

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan video YouTuber Muhammad Kece diturunkan dari berbagai platform media sosial yang ada di Indonesia.

Menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi, pihkanya sudah menurunkan 40 video hingga Selasa (24/8) kemarin.

BACA JUGA: PBB Ikut Soroti Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece

"Video yang di takedown bermuatan penodaan agama atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang diproduksi akun YouTube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," ujar Dedy, Rabu (25/8).

Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video tersebut.

BACA JUGA: Romo Benny Komentari Kontroversi Muhammad Kece, Begini

Menurut Dedy, jika masih ada video yang belum diturunkan kemungkinan terjadi karena masih diperlukan analisis dan verifikasi berlapis.

"Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform, kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses," ucapnya.

BACA JUGA: Khawatir Timbul Gejolak Sosial Jika Muhammad Kece Tak Ditangkap

Sambil terus menangani kasus ini, Kominfo meminta masyarakat tidak terprovokasi video yang beredar.

"Masyarakat terus kami imbau untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital," katanya.

Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran diduga mengandung unsur penistaan agama Islam.

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler