Muhammad Taufik Sudah Ditangkap, Nih Tampangnya

Minggu, 28 Februari 2021 – 23:53 WIB
Tersangka Muhammad Taufik alias Taufik. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Muhammad Taufik alias Taufik, 23, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Pasundan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, akhirnya ditangkap setelah tiga tahun diburu polisi.

Pelaku pembunuhan terhadap Wanto, 30, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Setuju, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, itu ditangkap  di tempat persembunyiannya, Jumat (27/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Wakapolres Belawan Tegas, Pastikan Iptu Mustofa Bakal Diproses, Sanksi Berat Menanti

“Benar anggota mengamankan pelaku yang telah buron selama tiga tahun usai kejadian pasal 170 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Sabtu (27/1).

Dirinya mengatakan, bahwa kejadian pembunuhan ini terjadi pada 25 Juni 2018 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Setuju, Kecamatan IT II Palembang.

BACA JUGA: Pria Ini Sembunyi 7 Jam di Plafon Rumah Tetangga demi Satu Tujuan

“Menurut infomasi dan keterangan pelaku saat itu terjadi keributan antara korban dan pelaku dikarenakan pelaku pernah mempergoki korban hendak melakukan pencurian, lalu korban dendam dan menantang pelaku untuk berkelahi,” katanya.

Selanjutnya pelaku langsung pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis pedang dan kemudian mencari korban. Saat ketemu dengan korban, tanpa banyak bicara pelaku langsung membacok leher dan kepala korban yang menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah.

BACA JUGA: Oknum Polisi ‘Koboi’ Iptu Mustofa Akhirnya Minta Maaf

Saat korban terjatuh, pelaku menusuk tubuh korban dengan senjata tajam jenis pedang tersebut berkali-kali dan menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian pelaku kabur.

“Atas laporan keluarga korban di Polsek IT II, anggota kita memback up kasus itu dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Lalu anggota kita berhasil mengamankan pelaku, dan menggiringnya ke Mapolrestabes Palembang, ” ungkapnya.

Atas ulahnya, pelaku diancam Pasal 170 Ayat (3) KUHP yakni mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara. (kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler