jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim harus ditinjau ulang.
“Saya pikir perlu ditinjau ulang,” tegas Nashir di gedung pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah di Jakarta, Senin (16/12).
BACA JUGA: Kritik Haedar Nashir untuk Penggunaan Label Radikal oleh Pemerintah
Haedar mengatakan PP Muhammadiyah sudah bertemu dengan Menteri Agama Fachrul Razi yang salah satunya membahas persoalan PMA ini.
Dia mengingatkan harus ada pemahaman yang sama bahwa Majelis Taklim dan institusi Islam tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme.
BACA JUGA: Fadli Zon Sentil Kemenag Soal PMA Majelis Taklim
“Karena kesannya lalu radikalisme itu menjadi radikalisme Islam. Saya yakin, Pak Menag juga akan seksama memerhatikan seperti itu,” ujarnya.
Haedar mengatakan Muhammadiyah tetap berpendapat bahwa setiap bentuk radikalisme yang mengarah ekstrimisme, dan kekerasan, baik terkait agama, ideologi, politik, bahkan ekonomi dan budaya, itu merupakan persoalan yang harus diperhatikan bersama-sama. Hanya saja, kata dia, tetap harus adil dan seskama dalam mengatasi persoalan itu.
BACA JUGA: PMA Majelis Taklim Berpotensi Membebani Jokowi
“Jangan sampai kebijakan itu malah menjadi kontraproduktif dan mengarah ke satu institusi saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pasal 6 Ayat 1 PMA itu mengatur Majelis Taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan setiap tahun melaporkan semua kegiatannya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy