jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menganjurkan pelaksanaan Salat Idulfitri (Id) dilakukan di rumah, dengan alasan keselamatan untuk kawasan dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi.
"Pelaksanaan Salat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Maka Salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Salat Id di lapangan," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5).
BACA JUGA: Simak, Ini Fatwa MUI Mengenai Panduan Salat Idulfitri Saat Pandemi Corona
Dia mengatakan, pelaksanaan Salat Id sejatinya dilakukan di area publik, seperti lapangan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW. Hanya saja karena ada halangan wabah corona membuat pengalihan tempat Salat Id ke rumah.
Terkait Rasulullah SAW yang tidak pernah Salat Id di rumah, Syamsul mengatakan karena saat itu tidak ada kebutuhan di zaman Nabi Muhammad, seperti adanya ancaman penyakit menular yang menghalangi salat di lapangan.
BACA JUGA: Imbauan Menag soal Pelaksanaan Salat Idulfitri 2020
Sementara meniadakan Salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman COVID-19, kata dia, tidaklah berarti mengurang-ngurangi perintah agama.
"Ketika dibolehkan Salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, yaitu agar umat selalu memperhatikan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda," kata dia.
BACA JUGA: Unpad dan ITB Kenalkan Alat Tes Covid-19
"Dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena Salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri jiwa dan raga sangat penting," lanjut dia.
Adapun pelaksanaan Salat Id, kata Syamsul, merupakan amalan sunah muakad, yaitu jenis sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya, sebagaimana pelaksanaan Salat Tarawih di bulan Ramadan. Sunah sendiri adalah perintah agama yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Di sisi lain, lanjut dia, Islam tidak memaksa umatnya untuk melangsungkan ibadah di luar kadar kemampuannya. Dengan kata lain, jika memiliki keterbatasan pengetahuan soal tata cara ibadah Salat Id dan ketidakmampuan lainnya maka lakukanlah semampunya.
"Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya sebagaimana surat Al Baqarah ayat 286 dan At Thalaq ayat 7," kata dia.
"Dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) sebagaimana surat At Taghabun ayat 16 dan hadits nabi," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti