Simak, Ini Fatwa MUI Mengenai Panduan Salat Idulfitri Saat Pandemi Corona

Rabu, 13 Mei 2020 – 21:02 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Foto: ANTARA/Aji Cakti

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Seruan MUI Jelang Ramadan, soal Zakat hingga Ziarah Kubur

Dia mengatakan, Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa Salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

BACA JUGA: MUI Diharapkan Keluarkan Fatwa Haram Mudik

"Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT," kata dia.

Dia mengatakan, salat Idulfitri dapat diselenggarakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

BACA JUGA: Pak Camat Menceritakan Detik-detik Datangnya Banjir Bandang Dini Hari Tadi

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," katanya.

Sementara salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

"Pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler