jpnn.com, JAKARTA - Sekjm PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut pemerintah melalui Mensesneg Pratikno telah menyerahkan naskah final Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) setebal 1.187 halaman, pada 18 Oktober 2020.
"Sudah diserahkan ke kami pada 18 Oktober, 1.187 halaman," kata Abdul dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Jumat (23/10).
BACA JUGA: Soal Omnibus Law, Jokowi tak Akan Menerbitkan Perppu, Muhammadiyah Beri Catatan
Namun, kata Abdul, belum terdapat tanda tangan Presiden Jokowi pada naskah yang diserahkan ke Muhammadiyah.
Hanya saja, Abdul tidak mengetahui penyebab naskah tersebut belum ditandangani Jokowi.
BACA JUGA: Istri Jatuh ke Pelukan Tetangga Seorang Pengusaha
"Belum ada tanda tangan presiden," ujar dia.
Lebih lanjut, kata dia, Muhammadiyah tidak akan menyampaikan catatan atau rekomendasi ulang kepada pemerintah, berkaitan naskah versi 18Oktober 2020.
BACA JUGA: Bamsoet Puji Inisiatif Presiden Jokowi Mengutus Menteri Temui Pimpinan NU dan Muhammadiyah
Sebab, Muhammadiyah sudah pernah menyampaikan catatan tertulis ke Jokowi sebelum UU Ciptaker disahkan.
"Muhammadiyah sudah menyampaikan secara langsung catatan tertulis kepada Presiden," tegas dia.
Sementara itu, Mensesneg Pratikno tidak menampik adanya perbedaan jumlah halaman naskah final UU Ciptaker.
Saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan naskah final ke pemerintah, jumlahnya sebanyak 812 halaman.
Namun, naskah yang diserahkan pemerintah ke Muhammadiyah lebih tebal.
Naskah final aturan sapu jagat yang diterima Muhammadiyah setebal 1.187 halaman.
Pratikno menjelaskan, substansi naskah final tidak bisa dipandang dari jumlah halaman.
Sebab, kata dia, naskah yang sama jika format penulisan diubah, menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata Pratikno dalam keterangan resmi, Kamis (22/10). (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan