Soal Omnibus Law, Jokowi tak Akan Menerbitkan Perppu, Muhammadiyah Beri Catatan

Rabu, 21 Oktober 2020 – 22:05 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Foto: ANTARA/Katriana

jpnn.com, JAKARTA - PP Muhammadiyah menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10) siang.

Dalam pertemuan itu, PP Muhammadiyah berdialog dengan Presiden Jokowi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Bamsoet Puji Inisiatif Presiden Jokowi Mengutus Menteri Temui Pimpinan NU dan Muhammadiyah

Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, dirinya datang bersama Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Sutrisno Raharjo.

Sementara itu, bersama Presiden Jokowi, hadir juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

BACA JUGA: Omnibus Law Cipta Kerja Ubah Berbagai UU demi UMKM

Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjelaskan secara panjang lebar terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia," kata Mu'ti dalam keterangan yang diterima.

Presiden, kata dia, juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat.

BACA JUGA: Polisi Amankan Ambulans yang Isinya tak Sesuai Fungsi, Hmm..

"Terhadap kritik tersebut presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata dia.

Meski demikian, kata Mu'ti, presiden menyadari ada kekurangan terkait komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja.

"Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi sikap presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat," tambah Mu'ti.

"Terkait dengan UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada presiden."

Mu'ti menambahkan, Muhammadiyah juga memberikan masukan untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan.

PP Muhammadiyah mengusulkan kepada presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku.

"Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya. Terhadap masukan tersebut, presiden menyatakan akan mengkaji dengan saksama," jelas dia. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler