Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 07:01 WIB
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

jpnn.com - SEMARANG - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), 

pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA: Honorer Teknis tak Punya Sertifikat Kesulitan Mendaftar PPPK 2024, Bisa Pakai Cara Ini

Menurut Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi mengatakan, PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana PNS. 

"Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak yang sama (dengan PNS, red), termasuk hak menjabat," kata Muhdi di Semarang, Jumat (11/10).

BACA JUGA: Presiden Jokowi segera Teken Kenaikan Tukin PNS Kementerian ESDM

Namun, lanjut dia, masih ada pemerintah daerah yang memperlakukan antara PPPK dan PNS secara berbeda, misalnya dari sisi seragam.

Menurut dia, DPD sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi legislasi pengawasan dan anggaran yang terbagi dalam beberapa komite, sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Ini Kasus Gawat, Harapan Honorer Terancam Ambyar

Salah satunya Komite I yang di antaranya membawahi bidang aparatur negara yang berfokus pola rekrutmen dan pembinaan jenjang karier serta meritokrasi ASN.

Termasuk juga rasionalitas kebutuhan ASN, khususnya di daerah, digitalisasi manajemen ASN, kompetensi dan perubahan paradigma ASN, pelayanan publik, hingga pengawasan, pembinaan, dan pengangkatan PPPK.

Oleh karena itu, tambah Muhdi, DPD berkomitmen mengawal PPPK agar dapat terpenuhi hak-haknya, termasuk bagaimana mereka bisa meniti karier pada masa depan secara lebih baik.

"Bagaimana karier mereka (PPPK, red) pada masa depan agar lebih baik dan sesuai dengan janji awal presiden bahwa PPPK bisa menjadi PNS," kata ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah itu.

Selain itu, Muhdi mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam perekrutan PPPK yang saat ini sudah dimulai.

Dia mengatakan bahwa UU 20 Tahun 2023 tentang ASN juga mengamanatkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer pada 2025.

"Karena aparatur negara menjadi tugas saya (DPD, red), kami akan melakukan pengawasan juga dalam rekrutmen ASN, ya, PNS dan PPPK yang sekarang sudah mulai," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   honorer   jenjang karier PPPK   muhdi   UU ASN  

Terpopuler