jpnn.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap sindikat Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) atau muamalah medsos.
Penyebaran informasi seperti hoax, ghibah, namimah, permusuhan dan hal-hal terlarang lainnya diharamkan. "Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman bermuamalah di media sosial untuk mengantisipasi hal seperti itu. Hal ini untuk mencegah disharmonis sosial, konflik dan kerusakan masyarakat secara umum," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi, Rabu (30/8).
BACA JUGA: Fadli Zon Tuding Jokowi Undang Buzzer ke Istana, Jubir Presiden Bilang Begini
Hal itu menyikapi perkembangan teknologi yang mengandung dua sisi, yakni manfaat dan mudharat. Sisi negatif perlu diwaspadai karena tidak disertai tanggung jawab sehingga menjadi sarana penyebaran informasi seperti hoax, ghibah, namimah, permusuhan dan hal-hal terlarang lainnya.
"Banyak pihak yang menjadikan konten media digital berisi hoax, mengumbar aib dan kejelekan seorang ke publik untuk memperoleh simpati pekerjaan, simpati, agitasi politik dan ekonomi," jelasnya.
BACA JUGA: MUI: Aksi Sindikat Saracen Haram Hukumnya
Fatwa muamalah medsosiah ini mewajibkan setiap muslim dalam melakukan aktivitas di dunia maya untuk mempererat persaudaraan, baik sesama muslim maupun dengan sesama manusia. Juga agar umat Islam menjaga kerukunan antar umat. Sedangkan ghibah atau mengumbar aib orang lain, fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan diharamkan. MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
"Haram bagi umat Muslim menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, tapi tidak tepat baik waktu maupun peruntukannya," tegasnya.
BACA JUGA: Nih, Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Sekolah 5 Hari
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
"Itu semua hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Maruf Amin Kunjungi Manado demi Perkuat Silaturahmi Lintas Agama
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad