MUI Bakal Cabut Label Halal Ikan Kaleng Bercacing

Senin, 02 April 2018 – 15:21 WIB
Sarden Bercacing: ditemukan cacing dalam ikan kaleng di sebuah toko di Tembesi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menilai temuan ikan sarden mengandung cacing tergolong membahayakan kesehatan masyarakat.

Meski begitu, MUI akan mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi.

BACA JUGA: MUI Minta Anies Tidak Kalah dengan Ahok dan Sutiyoso

Bahkan, MUI akan mencabut adanya label halal pada produk-produk ikan kaleng yang dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengandung cacing.

"Kalau membahayakan kami rekomendasi ini bahaya, tapi kami minta pendapat dulu. Bahaya gak ada cacingnya? Bahaya, ya kami cabut (label halannya)," ucap Kiai Ma'ruf di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (2/4).

BACA JUGA: Ini yang Terjadi Jika Ikan Kaleng Tak Dimasak dengan Benar

Dia menjelaskan, label halal yang diberikan MUI melalui kajian yang ketat. Bahkan salah satu syarat utamanya produk tersebut harus telah mengantongi sertifikat aman dan higienis yang dikeluarkan BPOM.

"Kami menyebutnya halal dikeluarkan sesudah toyyib, artinya tidak ada masalah dari segi aspek-aspek itu dikeluarkan BPOM, baru diproses halalnya. Artinya sudah lewat dulu (pengujian) BPOM, sudah aman, sehat, tidak membahayakan baru kami lihat itu halal atau tidaknya," tutur dia.

BACA JUGA: Waketum MUI Tantang Anies Lampaui Prestasi Ahok

Untuk makanan ikan dalam kaleng atau sarden, tambah Kiai Ma'ruf, itu bisa dilihat jenis produknya adalah ikan dan itu halal. Kemudian telah mendapatkan sertifikat dari BPOM berarti aman. Kemudian MUI akan melihat bahan campurannya apakah ada yang haram atau tidak.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cacing Anisakis Bisa Ada di Sarden, Begini Penjelasannya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler