Pemotongan Gaji Atasnamakan Zakat, PNS Bisa Ajukan Gugatan

Sabtu, 21 September 2013 – 19:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Rindoko Dahono Wingit menyayangkan adanya pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar 2,5 persen. Ia menuturkan, kebijakan itu bakal memberikan kerugian bagi PNS.

"Jelas merugikan karena subtansinya kan memotong gaji bagi PNS yang gajinya kecil. Tiap rupiah sangat berarti bagi mereka," kata Rindoko kepada JPNN, Sabtu (21/9).

BACA JUGA: Dukung Pemilihan Kada Dikembalikan ke DPRD

Kebijakan pemotongan gaji itu berlaku setelah Pemerintah Kota Kendari mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah.

Apabila tidak setuju, Rindoko menjelaskan, PNS bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab Perda tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

BACA JUGA: Anggota DPR Sering Pindah Komisi, Dicurigai Marzuki

Selain itu, pada prinsipnya setiap gaji atau penghasilan dilarang dipotong untuk alasan apapun. "Perda tersebut mestinya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan keputusan Menpan. Pegawai negeri bisa menggugatnya," kata Politisi Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui, pemotongan gaji tersebut dilakukan masing-masing bendahara gaji SKPD  lalu disetorkan ke rekening Giro Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari di bank Muamalat Kendari.
    
Iuran wajib yang akan diberlakukan Pemkot mendapat reaksi dari sejumlah PNS lingkup Kota Kendari. Untuk apa gaji dipotong dengan besaran 2,5 persen dan dana itu mau dikemanakan? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang terus menggelinding kepada sesama PNS, terlebih lagi bagi mereka bergaji pas-pasan.
    
"Gaji sudah sedikit, apalagi sudah digadaikan ke bank buat ambil kredit, kini dipotong untuk zakat. Mau makan apa selama sebulan," keluh  salah seorang PNS lingkup Kota kendari yang minta namanya tidak dipublikasikan seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Sabtu (21/9).

BACA JUGA: Kewenangan DPR Harus Dipreteli

Ia juga menilai dengan adanya Perda dan Perwali terkait potongan zakat dinilainya tumpang tindih. Pasalnya, setiap akhir bulan ramadan, setiap muslim telah mengeluarkan zakat.  "Nah jika pemerintah kembali memotong gaji PNS 2,5 persen dengan tujuan yang sama berarti sudah tumpang tindih," ujarnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Akui di Senayan Sarat Cincai-cincai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler