Kewenangan DPR Harus Dipreteli

Sabtu, 21 September 2013 – 15:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Ali mengatakan, pemilihan pimpinan lembaga-lembaga negara oleh DPR RI sebagai persoalan yang harus dievaluasi dan dicarikan solusi kongkrit agar tidak berlarut-larut.

Karena DPR sebagai representasi partai politik, maka dia mengajak parpol juga ikut memikirkannya.

BACA JUGA: Marzuki Akui di Senayan Sarat Cincai-cincai

Hal ini disampaikan Marzuki Ali menyikapi adanya nuansa transaksional dalam pemilihan pimpinan lembaga-lembaga negara oleh DPR. Salah satunya yang sedang berlangsung adalah pemilihan hakim agung di Komisi III DPR RI.

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh parpol untuk melakukan evaluasi ulang terhadap semua Undang-undang yang melibatkan anggota partainya untuk melakukan pemilihan-pimpinan lembaga negara ataupun komisi-komisi. Yang mana betul-betul relevan bisa diteruskan," kata Marzuki Ali di Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

BACA JUGA: Petakan Kewenangan DPR untuk Meminimalisir Potensi Transaksional

Marzuki sepakat bahwa pimpinan lembaga negara harus ditetapkan melalui mekanisme pemilihan, namun sebaiknya pemilihan itu tidak lagi dilakukan oleh DPR, melainkan tim seleksi independen. Agar unsur keterwakilan rakyat tetap ada, DPR cukup menerima laporan dari tim seleksi yang dibentuk.

"Sebagai wakil rakyat cukup menerima hasil dari tim seleksi, (kemudian memutuskan) setuju atau ditolak. Itulah yang paling ideal, artinya tetap ada rakyat yang diwakili untuk menyampaikan pandangan dari tim seleksi yang telah melakukan kerja kerasnya dalam proses seleksi," kata Marzuki menyampaikan tawaran solusi.

BACA JUGA: Titip Calon Hakim Agung, Anggota DPR Tawari KY Rp1,4 Miliar

Solusi itu menurutnya harus diambil dan disampaikan ke masing-masing parpol. Karena kunci perubahan dalam mekanisme pemilihan pimpinan lembaga negara tetap di parpol. Tapi bila parpol tidak punya komitmen untuk melakukan perubahan maka apapun yang dibicarakan tidak akan ada gunanya.

Bahkan, Wakil Ketua Majelis Tinggi PD itu mengklaim sebelum mencuatnya nuansa transaksional dalam pemilihan Hakim Agung di DPR, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini ke Presiden saat konsultasi terakhir antara pimpinan DPR dengan Presiden minggu lalu.

"Kami sudah merasa situasi ini sangat tidak sehat. Makanya kami sampaikan kepada Presiden. Mungkin nanti ada inisiatif dari pemerintah untuk merevisi UU, tapi direspon positif oleh DPR melalui fraksi-fraksi untuk menyetujui inisiatif tersebut. Kalau itu dilakukan, Insya Allah kita akan mendapatkan hasil yang baik," pungkasnya.(Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki: Jika tak Kuorum Ruhut Tidak Bisa Dilantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler