jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh merespons permintaan Wapres RI Maruf Amin ke MUI untuk membuat fatwa tentang legalisasi ganja dari sisi syariat.
Asrorun mengatakan bahwa dalam Islam sesuatu yang memabukkan itu haram baik sedikit maupun banyak.
BACA JUGA: Wacana Legalisasi Ganja Mengemuka, Bagaimana Sikap PPP?
Ganja pun termasuk barang yang memabukkan.
Oleh karena itu, mengonsumsi ganja haram hukumnya sebab memabukkan dan membahayakan kesehatan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Pengusaha, Ada Wanita dan Mahasiswa
"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan dengan syarat dan kondisi tertentu," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6).
Menurut Asrorun, perlu ada kajian mendalam mengenai manfaat ganja tersebut.
BACA JUGA: Mengaku Punya Power, Kakek Ini Goyang 5 Mahasiswi, Sontoloyo
"Kami akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujar Asrorun.
MUI pun dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 mengharamkan penggunaan nikotin karena membahayakan kesehatan.
Namun, penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok masih dibolehkan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat.
"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," ujar Asrorun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Identitas Pembantai Suami Istri, Tak Disangka
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi