jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus penipuan travel umrah.
Akibatnya banyak jemaah umrah menjadi korban penipuan biro perjalanan, sehingga urung melaksanakan ibadah yang sangat dirindukan.
BACA JUGA: Ketum MUI Ajak Umat Islam Bali Tak Golput di Pilkada
"Kementerian Agama harus bertindak cepat dan tegas terhadap kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah. Tidak cukup hanya dengan mencabut izin operasional biro travel tapi juga dengan tindakan hukum terhadap kasus pidananya, karena telah melakukan tindak penipuan terhadap calon jemaah umrah," tegasnya.
Dia menambahkan, korban penipuan calon jemaah umrah terus terjadi di mana-mana.
BACA JUGA: Kemenag Harus Fokus ke Korban, Bukan ke Arteria Dahlan
Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan upaya preventif dari pihak regulator sehingga hal tersebut sering terjadi berulang kali.
Kemenag diharapkan aktif melakukan sosialisasi, bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat untuk upaya pencegahannya.
BACA JUGA: Penjelasan Arteria Dahlan soal Ucapan Kemenag Bangsat
Selain hal itu, Kemenag juga seharusnya segera membentuk tim audit kinerja dan keuangan terhadap biro perjalanan umrah yang berpotensi melakukan praktik penipuan.
Ini penting agar ada langkah-langkah preventif untuk menghindari jatuhnya korban penipuan berikutnya.
MUI menilai pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah umrah masih sangat kurang, baik dari aspek regulasi maupun institusinya.
Selama ini untuk penyelenggaraan ibadah haji sudah ada lembaga khusus yaitu KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara untuk ibadah umrah belum ada. Padahal peminat ibadah umrah tidak kalah banyak jumlahnya dari jumlah jemaah ibadah haji.
"Jadi menurut hemat kami perlu dipikirkan secara serius perlindungan terhadap mereka. Harus ada regulasi yang mengatur biar ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanannya," tuturnya.
Menurut Zainut perlu dilakukan perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar lebih sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan yang ada. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Harus Diingat dari Ucapan Keras Arteria Dahlan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad