jpnn.com - JAKARTA - Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Sinansari Ecip menyayangkan pemblokiran 19 situs media online oleh Kemenkominfo. Menurutnya, tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada situs-situs itu tidak berdasar.
"Kalau memang ada yang salah tunjukan. Kalau tidak saya menuntut rehabilitasi. Karena cap radikal itu sudah jadi hukuman," kata Ecip kepada wartawan di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (7/4).
BACA JUGA: Pemerintah Buka Peluang Cabut Pemblokiran Situs Media Islam
Menurutnya, penghakiman sepihak yang dilakukan pemerintah dapat berdampak luas kepada masyarakat. Bukan tidak mungkin, perasaan takut berlebihan terhadap umat muslim alias Islamophobia menyebar luas sebagai akibatnya.
Apalagi, tambah Ecip, situs-situs yang diblokir masuk dalam kategori media massa. Karena itu, pemerintah dapat dianggap telah menghalang-halangi kebebasan pers.
BACA JUGA: Bos Perusahaan Pencaplok Lahan KAI Ditahan Kejagung
"Saya katakan situs-situs ini media massa dan karya jurnalisme. Saya ilmuan, akademisi di bidang itu (jurnalistik). Undang-undang menjamin hak mengumpulkan informasi dan menyebarkannya. Pasal 1 Undang-Undang Pers menyatakan, mengumpulkan informasi adalah kegiatan jurnalisme," paparnya.
Lebih lanjut Encip mengatakan, dalam masalah ini yang layak disalahkan adalah BNPT. Pasalnya, badan yang dipimpin oleh Saud Usman Nasution itu lah yang merekomendasikan pemblokiran kepada Kemenkominfo.
BACA JUGA: Berani Palsukan Surat Mandat, Kubu Agung Tentu Bernyali Kangkangi Putusan Sela
"BNPT perlu lebih hati-hati dan harus bisa menunjukkan mana yang salah," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jenderal Bintang Tiga yang Berpeluang jadi Wakapolri
Redaktur : Tim Redaksi