MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Pengiriman TKW

Kamis, 23 Juni 2011 – 17:53 WIB

JAKARTA -- Cendikiawan muslim dan pengamat Timur Tengah Azyumardi Azra meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap pengiriman TKW  ke kawasan Timur TengahAlasannya, tidak adanya penghargaan dan jaminan dari sejumlah negara yang warganya mayoritas muslim itu untuk melindungi dan menghargai hak-hak TKW.

‘’MUI juga perlu mengeluarkan fatwa tentang keharaman mengirimkan TKW ke negara negara yang tidak melindungi dan memberikan HAM kepada TKW

BACA JUGA: Rosa Dicecar Soal Uang di Rekeningnya

Kecuali negara-negara  yang bisa berlaku adil,’’ ujarnya di Jakarta, Kamis (23/6).

Menurut Azyumardi, moratorium tidak lah cukup
Harus ada tindakan yang lebih tegas agar kasus-kasus penganiayaan terhadap TKW tidak terjadi lagi

BACA JUGA: 210 Calon Hakim 2010 Diduga Bermasalah

Terlebih dinegara-negara Timur Tengah yang kerap menganggap seorang TKW sebagai barang milik yang boleh diperlakukan semuanya.

‘’Karena apa, karena di negara Timur Tengah ini TKW kita diperlakukan sebagai hak milik
Jadi harta benda yang ada diinginkan, apakah dengan cara persuasif atau dengan cara kekerasan, mereka memperlakukan TKW kita ini secara melanggar HAM,’’ tambahnya.

Dia berpendapat, pengiriman TKW harus dihentikan total, kecuali ke negara yang mau memperlakukan TKW sebagai manusia biasa.  "Sebagai manusia yang memiliki hak-haknya, seperti hak liburan, gaji yang memadai

BACA JUGA: Muhaimin Klaim 95 Persen TKI Sukses

Sebab, di banyak negara Timur Tengah, gaji juga tidak memadai.

"Seperti  di Yordania gajinya cuma Rp 800 ribu, itupun sering ditunda-tunda dan tidak diberikan,’’ tambahnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil DPR, Dubes RI di Arab Saudi Dihujani Interupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler