MUI Dukung Buku Nikah Ditiadakan

Selasa, 13 November 2018 – 01:35 WIB
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung, inovasi pemerintah mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website.

Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: MUI Ajak Masyarakat Meneladani Sifat dan Sikap Para Pahlawan

Tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

"Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Senin (12/11).

BACA JUGA: MUI Minta Jokowi Saksikan Kerukunan Agama Lewat Pesparani

Dia menambahkan, jika dengan model kartu nikah berbasis website sudah berjalan baik dan diterapkan di seluruh Indonesia, maka buku nikah tidak diperlukan lagi. Jadi bisa dihapuskan.

"Memang ada pemikiran kalau misalnya di samping pasangan suami istri memiliki kartu nikah juga diberikan semacam piagam atau sertifikat pernikahan akan lebih bagus," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: MUI: Insiden Pembakaran Bendera Tauhid Tak Usah Dibesarkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Ambisi Kekuasaan, tapi Demi Perdamaian


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buku Nikah   MUI  

Terpopuler